Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Diperlukan karena Berdampak Bumerang bagi KPU dan Potensi Malpraktek Pemilu

25 Maret 2022   05:25 Diperbarui: 25 Maret 2022   05:48 1554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan

e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya

 

2. Penyederhanaan Surat Suara Berpotensi Maladministrasi Pehitungan Suara Akibat Malpraktek Pemilih.

Dari penjelasan point-point pasal diatas,  jika disimulasikan opsi penyederhanaan penggunaan tiga surat suara, maka ditemukan masalah, sebagai berikut:

  • Huruf c; "Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara". Dalam model lembar pertama, menggabungkan kolom pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan kolom pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketika pemilih pindahan itu mencoblos Pasangan Calon (Capres dan Cawapres) dan kemudian secara sengaja atau tidak sengaja ikut mencoblos kolom dibawahnya pemilihan anggota DPR, lalu pemilih langsung melipatnya dan memasukkan dalam kotak suara.

Pada proses penghitungan suara maka kolom pemilihan anggota DPR tadi tercoblos akan terhitung sebagai satu nilai berarti satu suara, maka disinilah terjadi maladministrasi dengan menghitung satu suara menjadi satu nilai yang sah dari kesalahan coblos (malpraktek pemilih).

  • Huruf d; "calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya"; Dalam lembar kedua, KPU menggabungkan kolom pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Tindakan pemilih melakukan malpraktek yang sama seperti huruf c diatas, maka suara DPRD Kabupaten/Kota akan terhitung satu suara menjadi satu nilai yang sah dari kesalahan coblos (malpraktek pemilih).
  • Huruf e; "calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya"; Dalam lembar kedua, KPU menggabungkan kolom pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Tindakan pemilih melakukan malpraktek yang sama seperti huruf c dan d diatas, maka suara DPRD Provinsi akan terhitung satu suara menjadi satu nilai yang sah dari kesalahan coblos (malpraktek pemilih).

Dari opsi penyederhanaan tiga surat suara saja diatas sudah melahirkan multi pelanggaran maladministrasi petugas penyelenggara pemilu (KPPS) dan malpraktek (pemilih). Maka akan sama dan bahkan tingkat malpraktek pemilih dan maladministrasi penyelenggara semakin semrawut. Terjadi ketimpangan atau ketidaksetaraan nilai suara pemilih, dan menimbulkan dampak berupa terjadinya under-representation maupun over-representation yang selanjutnya berimplikasi pada munculnya disproporsionalitas dan delegitimasi hasil pemilu.

Berdasarkan evaluasi dari Pemilu ke Pemilu dari semua jenis pemilihan dimana lembaran surat suara terpisah-pisah sesuai jenis pemilihan saja, banyak suara yang rusak atau batal. Apalagi ketika dilakukan penyederhanaan, maka tingkat kesalahan (kekeliruan) coblos ditambah malpraktek pemilih yang berdampak pada maladministrasi hasil perhitungan suara Pemilu.

Alasan kelelahan akibat beban petugas dan tekanan (KPPS) hasil evaluasi Pemilu 2019 bukan karena proses pemungutan suara, karena pemungutan suara sudah memiliki batas waktu jam 07.00 s.d 13.00 waktu setempat yang disediakan waktu untuk pemilih TPS.

Yang melelahkan sesungguhnya pada rangkaian proses dengan peristiwa sejak diterimanya logistik dan didistribusi ke TPS, serta proses penghitungan suara dan rekapitualasi suara dalam lembar formulir dan rangkap yang banyak sehingga perhitungan dan pengisian untuk dituliskan dalam formulir itu yang dilakukan sampai subuh dini hari atau bahkan melewati dari batas waktu satu hari dari ketentuan.

Termaksud juga soal usia penyelanggara badan adhok PPK, PPS terutama KPPS yang banyak diatas usia senja (50 tahun keatas). Pun juga tidak ada proses penapisan terhadap aspek kesehatan dan usia penyelenggara adhock tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun