Selain pengaturan pembatasan mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, juga penataan kehidupan bangsa dalam bingkai demokrasi yang egaliter dimana kedaulatan rakyat lebih direalistiskan untuk dijalankan menurut UUD bukan lagi menurut MPR.
Begitu pula pemilu digelar secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) ditambah dua asas yakni jujur dan adil (Jurdil) sebagai suatu materi muatan konstitusi yang prioritas diubah dalam amandemen UUD 1945.
Proses perubahan UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (sampai perubahan keempat) mulai tahun 1999 s.d 2002 sehingga dinamai menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau disingkat UUDNRI Tahun 1945. Adapun empat kali perubahan tersebut dilakukan dalam masa sidang berikut ini :
- Perubahan pertama, SU MPR tanggal 14 s.d 21 Oktober 1999, sebagaimana telah diuraikan diatas.
- Perubahan kedua, SU MPR tanggal 7 s.d 18 Agustus 2000. Di masa sidang ini perubahan mendasar pada konteks desentralisasi pemerintahan. Pasal 18 UUD 1945 dalam amandemen ini lebih mengakomodir bagaimana provinsi, kabupaten, dan kota, memiliki otonomi yang luas dengan mengatur pemerintahan daerahnya  sendiri. Serta Pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu. Begitupula Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Kemudian, Pasal 19 dalam perubahan UUD 1945 kedua juga mengatur soal Pemilu untuk DPR.
- Perubahan ketiga, SU MPR tanggal 1 s.d 9 November 2001. Perubahan pentingnya adalah menghapus Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kemudian Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Sementara beleid lama Presiden dipilih oleh MPR. Amandemen juga mengatur pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu. Dalam amandemen ini juga merumuskan pelaksanaan Pemilu yang terbuka dengan lahirnya Pasal 22E yang terdiri 6 ayat yang mengamanatkan dibuatnya Undang-Undang tentang Pemilu yang sekarang dikenal dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Perubahan keempat, SU MPR tanggal 1 s.d 11 Agustus 2002. Perubahan terakhir ini hanya menyempurnakan beberapa pasal saja. Misalnya, anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD.
Sejak diamandemen empat kali itu, konstitusi sudah mengubah struktur ketatanegaraan. Sehingga, tidak ada lagi lembaga tertinggi seperti MPR, dan semenjak itu sampai saat ini Indonesia menganut sistem presidensial yang lebih efektif.
Dengan konstruksi UUDNRI 1945 saat ini, proses check and balance lebih efektif karena tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Sebab, dalam sistem presidensial, semua lembaga berada dalam tingkat yang setara. Termaksud Presiden tidak paling tinggi karena ada proses check and balance dari lembaga DPR dan DPD memiliki sistem yang memungkinkan mereka mengawasi kinerja Presiden beserta kabinetnya.
Dengan konsititusi UUDNRI Tahun 1945 ini merupakan satu langkah maju yang konstruktif dan menunjukkan eksistensi negara Republik Indonesia yang modern, berdasarkan hukum dalam bingkai sistem demokrasi.
Penutup
Demikian ringkasan sejarah berhentinya Soeharto dari jabatan Presiden yang berkuasa selama 32 tahun Orba yang ditumbangkan melalui people power yang disebut gerakan Pro-Reformasi 1998.
Anugerah dari lahirnya reformasi bangsa adalah "reformasi konstitusi" yang mengoreksi sistem politik, pemerintahan dan ketatanegaraan selama Orba dengan otoritarianisme yang berprinsip kepatuhan buta terhadap otoritas, terlalu mengkultuskan Soeharto sebagai sistem politik yang memusatkan kekuasaan di tangannya dan segelintir elit kecil yang secara konstitusional tidak bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung.
Semoga banyak hikmah yang dapat diintip dan dipetik. Tugas kita generasi saat ini untuk mempertahankan dan melanjutkan agenda reformasi bangsa agar tidak disusupi oleh penumpang gelap dan penumpang gratis di gerbong reformasi bangsa.
Demikian, semoga bermanfaat,