Berhentinya Soeharto
Tanggal 21 Mei 1998, Soeharto mengumumkan "pernyataan berhenti" dari jabatan Presiden RI. Berhentinya Soeharto dari tapuk kepresidenan ini hanya berselang dua bulan lebih semenjak 11 Maret 1998 dilantik sebagai Presiden RI untuk periode ketujuh kalinya.
Banyak pihak yang mengaitkan bahwa tanggal 11 Maret 1966 sebuah kilas balik kebangkitan Soeharto pada 56 tahun silam. Bermula dimana Soeharto mendapat mandat dari Presiden Soekarno untuk memulihkan keamanan pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30S/PKI) yang dikenal sebagai Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar.
Dengan mandat itu Soeharto seolah mendapat legitimasi untuk leluasa bergerak atas nama Presiden untuk membubarkan PKI dan memulihkan keamanan. Supersemar itu juga Soeharto secara defacto mengambil alih kepemimpinan nasional atau disebut kudeta tak berdarah terhadap Soekarno.
Kemudian 22 Februari 1967, Soeharto resmi secara konstitusional ditunjuk sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor : XXXIII/1967.
Kembali ketanggal 11 Maret 1998, setelah pelantikannya sebagai Presiden RI untuk periode ketujuh, demonstrasi besar-besaran dilakukan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk menentang Soeharto dan Orba-nya. Akhirnya Soeharto dipaksa lengser dari rezim kekuasaanya yang otoriter dan militeristik.
Itulah akhir dari sebuah drama kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden RI kedua yang memimpin sejak tahun 1966 sampai dengan tahun 1998 atau 32 tahun memimpin Orba.
Pernyataan mundur Soeharto tersebut sebagai tonggak awal dimulainya reformasi konstitusi sebagai sejarah perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia secara fundamental dan signifikan.
Pada saat Soeharto berhenti, konstitusi yang berlaku pada saat itu adalah UUD 1945 sebelum amandemen. Dan memang selama 32 tahun era Orba, UUD 1945 tidak pernah mengalami perubahan atau amandemen.
Kemudian berkaitan dengan berhentinya Soeharto dari Presiden RI masih menggunakan Pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi bahwa "jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya".
Dari kajian konstitusi dan perundangan terhadap ketentuan Pasal 8 UUD 1945 ini hanya terdapat 3 (tiga) alasan berakhirnya jabatan seorang Presiden Republik Indonesia, yakni mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.