Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Permendag No.11 Tahun 2022 Mengakhiri Krisis Kelangkaan Minyak Goreng

19 Maret 2022   02:05 Diperbarui: 19 Maret 2022   02:25 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Referensi harga jual di tingkat produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

(4) Penetapan Harga Acuan Keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan.

Jadi apabila kita mencermati aturan Permendag diatas yang berubah-ubah dalam waktu yang singkat, maka sesungguhnya tidak ada kelangkaan dari bahan baku minyak goreng. Terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran dan kurangnya stok ketersediaan disebabkan adanya perubahan yang begitu cepat dari kebijakan pemerintah atau perubahan harga yang begitu cepat dan respons penyesuaian yang lambat.

Sehingga membuat pelaku industri dari hulu ke hilir butuh waktu untuk merespons. Implikasinya melahirkan spekulasi penimbunan minyak goreng dengan unsur kesengajaan. Terjadilah kelangkan dan panic buying yang dilakukan oleh masyarakat ditambah ketidakjelasan informasi dan tidak ada jaminan mengenai ketersediaan stok minyak goreng di pasaran.

Akhirnya Pemerintah dan aparat hukum juga lengah dan menjadi tidak sigap untuk mengatasai dan memberantas mafia-mafia spekulan yang berbuat curang sehingga berakibat meresahkan masyarakat sacara umum.

Permendag No. 11 Tahun 2022 Mengakhiri Krisis Minyak Goreng

Sehingga dengan terbitnya Permendag No. 11 Tahun 2022 mengakhiri krisis minyak goreng, dimana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tentang HET minyak goreng ini resmi dicabut, disampaikan dalam Rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng bersama komisi VI DPR dan Kemendag, Kamis, 17 Maret 2022.

Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan kebijakan HET minyak goreng menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang kemudian berubah jadi kelangkaan. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter. Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.

Pemerintah juga memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Akibat dari kebijakan baru ini, sehari kemudian stok minyak goreng di pasaran langsung mengalami peningkatan. Misal disejumlah ritel kembali menetapkan harga minyak goreng menjadi pulih atau normal seperti sedia kala. Kebijakan HET terbaru ini mengakhiri krisis minyak goreng yang sempat terjadi akibat kebijakan HET minyak goreng berdasarkan Permendag sebelumnya No. 06 Tahun 2022.

Kedepan atau sekitar 14 hari lagi akan memasuki bulan suci Ramadhon dan menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H, tentu masyarakat sangat berharap kepada Pemerintah dan aparat hukum untuk memberantas pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan praktek curang penimbunan minyak goreng dan termaksud bahan pokok lainnya yang telah merugikan masyarakat. Terhadap pihak-pihak itu jangan ragu untuk ditindak tegas secara hukum baik sanksi administratif maupun pemidanaan karena menimbulkan keresahan pada masyarakat secara umum.

Demikian, semoga bermanfaat

*Penulis; Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun