Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Permendag No.11 Tahun 2022 Mengakhiri Krisis Kelangkaan Minyak Goreng

19 Maret 2022   02:05 Diperbarui: 19 Maret 2022   02:25 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Hidayatullah*

Fakta empiris yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana terjadi kelangkaan minyak goreng sawit dari pasaran. Tiba-tiba saja minyak goreng menghilang baik dipasar modern maupun dipasar-pasar tradisional mengakibatkan kesulitan ditengah masyarakat untuk mendapatkannya. Kalaupun ada, harga minyak goreng sangat tidak normal dengan harga melambung tinggi.

Tetapi dengan diterbitkannya Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Maret 2022, dimana alokasi minyak goreng curah bersubsidi saat ini dipasaran seharga Rp l4.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp l5.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) perkilogram, dan Pemerintah juga telah membatalkan penetapan harga eceran tertinggi atau HET yang harganya diserahkan kepada mekanisme pasar.

Tentu saja apresiasi dan dukungan atas kebijakan  Pemerintah ini yang akhirnya dapat mengakhiri krisis minyak goreng terkhusus kami di daerah Sulawesi Tenggara yang beberapa waktu lalu sempat terjadi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng yang melambung tinggi.

Apa Sebenarnya Yang Terjadi?

Salah satu faktor penyebab utama minyak goreng menjadi langka dan mahal diakibatkan aspek dari kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit melalui Permendag No. 06 Tahun 2022, tertanggal 26 Januari 2022 yang menetapkan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Entah seperti apa dengan keluarnya aturan tersebut, tiba-tiba saja masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasaran. Minyak goreng sawit baik eceran maupun kemasan menjadi langka dan mahal.

Pada akhirnya publik resah dan terjadi antrean panjang dimana-mana hanya untuk mendapatkan minyak goreng sawit. Sampai pada akhirnya Presiden bersikap melihat perkembangan ,masyarakat dan situasi minyak goreng yang langka dan mahal ini. Kebijakanpun lahir dan melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan mencabut Permendang No. 06 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak dengan menerbitkan Permendag No. 11 Tahun 2022 dan telah diundangkan dan berlaku pada 16 Maret 2022.

(1) Patokan harga minyak goreng dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi;

(2) Menteri menetapkan HET Minyak Goreng Curah sebesar Rp l4.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp l5.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) perkilogram". 

(3) HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan Permendag sebelumnya No. 06 Tahun 2022 yang terbit tanggal 26 Januari 2022 yang telah dicabut itu, dimana menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sebagaimana pada Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (3), berbunyi;

(1) Menteri menetapkan HET Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:

a. Rp 11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Curah;

b. Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana; dan

c. Rpl4.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Premium.

(3) Besaran HET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ternyata Permendag No. 06 Tahun 2022 diatas terbit dengan mencabut Permendag No. 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,  tertanggal 18 Januari 2022. Dalam Pasal 12 penetapan harga, sebagai berikut :

(1) Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter. 

(2) Penetapan HAK di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha.

(3) Referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

(4) Penetapan HAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan oleh Direktur Jenderal.

Sementara Permendag No. 03 Tahun 2022 mencabut Permendag No. 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tertanggal 11 Januari 2022. Penetapan harganya terdapat dalam pasal 12, sebagai berikut :

(1) Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter.

(2) Dalam menetapkan Harga Acuan Keekonomian di tingkat Provinsi perlu ada referensi harga jual di tingkat produsen.

(3) Referensi harga jual di tingkat produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

(4) Penetapan Harga Acuan Keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan.

Jadi apabila kita mencermati aturan Permendag diatas yang berubah-ubah dalam waktu yang singkat, maka sesungguhnya tidak ada kelangkaan dari bahan baku minyak goreng. Terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran dan kurangnya stok ketersediaan disebabkan adanya perubahan yang begitu cepat dari kebijakan pemerintah atau perubahan harga yang begitu cepat dan respons penyesuaian yang lambat.

Sehingga membuat pelaku industri dari hulu ke hilir butuh waktu untuk merespons. Implikasinya melahirkan spekulasi penimbunan minyak goreng dengan unsur kesengajaan. Terjadilah kelangkan dan panic buying yang dilakukan oleh masyarakat ditambah ketidakjelasan informasi dan tidak ada jaminan mengenai ketersediaan stok minyak goreng di pasaran.

Akhirnya Pemerintah dan aparat hukum juga lengah dan menjadi tidak sigap untuk mengatasai dan memberantas mafia-mafia spekulan yang berbuat curang sehingga berakibat meresahkan masyarakat sacara umum.

Permendag No. 11 Tahun 2022 Mengakhiri Krisis Minyak Goreng

Sehingga dengan terbitnya Permendag No. 11 Tahun 2022 mengakhiri krisis minyak goreng, dimana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tentang HET minyak goreng ini resmi dicabut, disampaikan dalam Rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng bersama komisi VI DPR dan Kemendag, Kamis, 17 Maret 2022.

Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan kebijakan HET minyak goreng menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang kemudian berubah jadi kelangkaan. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter. Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.

Pemerintah juga memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Akibat dari kebijakan baru ini, sehari kemudian stok minyak goreng di pasaran langsung mengalami peningkatan. Misal disejumlah ritel kembali menetapkan harga minyak goreng menjadi pulih atau normal seperti sedia kala. Kebijakan HET terbaru ini mengakhiri krisis minyak goreng yang sempat terjadi akibat kebijakan HET minyak goreng berdasarkan Permendag sebelumnya No. 06 Tahun 2022.

Kedepan atau sekitar 14 hari lagi akan memasuki bulan suci Ramadhon dan menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H, tentu masyarakat sangat berharap kepada Pemerintah dan aparat hukum untuk memberantas pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan praktek curang penimbunan minyak goreng dan termaksud bahan pokok lainnya yang telah merugikan masyarakat. Terhadap pihak-pihak itu jangan ragu untuk ditindak tegas secara hukum baik sanksi administratif maupun pemidanaan karena menimbulkan keresahan pada masyarakat secara umum.

Demikian, semoga bermanfaat

*Penulis; Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun