Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hari Ini Terakhir Masukan Publik Kepada Komisi II DPR RI Jelang Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu

11 Februari 2022   18:11 Diperbarui: 11 Februari 2022   18:12 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Hidayatullah*

(Tulisan ini bagian dari masukan publik kepada Komisi II DPR RI yang tenggat waktunya sampai hari ini tanggal 11 februari 2022)

"Sebaiknya DPR RI bentuk tim pakar atau tim khusus yang bersifat panel sebagai guiding dan tambahan amunisi untuk menentukan sikap politik DPR dalam memberikan penilaian terhadap Calon KPU dan Bawaslu Periode 2022 - 2027"

Tulisan ini terinspirasi dari obrolan diskusi disalah satu WhatsApp Group (WAG) paguyuban komunitas para penggiat pemilu dan demokrasi sebagai wadah diskusi mantan penyelenggara pemilu yang pernah mendedikasikan diri sebagai KPU maupun Bawaslu dari pusat maupun daerah.

Fenomena Jelang Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon KPU dan Bawaslu

Berdasarkan pengumuman disampaikan melalui komprensi pers Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, pada 7 Februari 2022 lalu di media center DPR RI gedung nusantara III, senayan yang salah satunya meminta masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Diketahui, terdapat 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang telah diusulkan Presiden berdasarkan Surat Presiden (Supres) Nomor R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022. Terkait jadwal waktu uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test (FPT) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan dilaksanakan oleh Komisi II DPR pada tanggal 14 - 17 Februari 2022 dalam waktu beberapa hari lagi.

Penulis mengutip bagian akhir dari siaran pers Komisi II DPR yang disampaikan oleh Ketua Komisi  Ahmad Doli Kurnia, berikut ini:

"Berdasarkan ketentuan pasal 226 ayat (2) huruf e Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, tahap  Uji Kelayakan  dan  Kepatutan  dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Untuk itulah, Komisi II DPR RI membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan atas ke-14 Calon Anggota KPU RI dan ke-10 Calon Anggota Bawaslu RI. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas lengkap dan dikirimkan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI Gedung Nusantara II Lantai 2 Jl. Gatot Subroto Jakarta 10270 atau melalui Telp: (021) 5715522, 5715524 Fax: (021) 5715493 dan email: set_komisi2@dpr.go.id selambat-lambatnya hingga tanggal 11 Februari 2022".

"Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan mensosialisasikan Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Masa JabatanTahun 2022-2027 kepada masyarakat dalam rangka uji publik melalui media sosial maupun elektronik. KomisiII DPR RI menyampaikan bahwa seluruh tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KPU RI dan Calon Bawaslu RI, akan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.

Merespons keterbukaan komisi II DPR diatas, berbagai tanggapan dan masukan publik disampaikan melalui banyak sarana salah satunya opini melalui media massa maupun media sosial seperti penulis sampaikan melalui blog kompasiana ini dalam memberi respon tanggapan dan masukan jelang hajatan proses seleksi tahap FPT di Komisi II DPR nanti. Juga disertai tambahan saran dan analisa sejumlah prasyarat yang cukup berat yang harus terpenuhi bagi calon KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Salah satu sorotan dari survey hasil pooling dengan 243 responden tersebar di 34 Provinsi yang hasilnya disebarluaskan melalui sumber; email: johankomara@icloud.com, yang dalam Highlights sebagai berikut:

  • 59% Responden merupakan pengurus/anggota organisasi;
  • 50,2% Responden tidak setuju dengan model representasi unsur organisasi atau kelompok dalam komposisi KPU Bawaslu terpilih;
  • 92,6% Responden menilai komposisi KPU Bawaslu pusat akan mempengaruhi model seleksi KPU Bawaslu di daerah;
  • 95% Responden berharap KPU Bawaslu diterpilih karena unsur integritas, netralitas, kompetensi, rekam jejak dan attitude yang baik.

Selengkapnya penjelasan hasil pooling survey diatas dapat dikonfirmasi melalui nomor kontak telepon/SMS : 081326669394.

Sorotan lain yang menarik dari kolom opini detiknews, edisi 7 Februari 2022 dengan penulis Agus Sutisna (Anggota KPU Provinsi Banten) perihal Lobi Calon Komisioner KPU dan Bawaslu. Opini ini mengangkat fenomena lobi jelang agenda fit and proper test KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR RI sebagai sesuatu tradisi klasik, yakni lobi-melobi para kandidat.

Diakhir sorotannya bahwa silakanlah lobi, namun dengan tetap menjaga integritas dan mengedepankan kompetensi, bukan mengandalkan transaksi-transaksi alias jual-beli komitmen dan janji-janji. Percayalah, yang demikian itu selamanya tidak akan menghadirkan keberkahan, baik buat pribadi apalagi buat negeri yang kita cintai ini. Selengkapnya dapat dibaca artikel detiknews, "Lobi Calon Komisioner KPU dan Bawaslu"https://news.detik.com/kolom/d-5931471/lobi-calon-komisioner-kpu-dan-bawaslu.

Sedangkan Puskapol UI jauh hari telah memonitor proses seleksi calon KPU dan Bawaslu semenjak tahap awal proses seleksi dimulai. Terakhir sekitar awal februari lalu, Puskapol UI mengkampanyekan lewat penyebaran twibbon kepada publik dalam upaya dukungan peningkaan keterwakilan perempuan dilembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu untuk periode 2022-2027. Puskapol UI memberikan seruan dan mengajak publik untuk mengawal proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI dan BAWASLU RI yang akan diselenggarakan oleh komisi II DPR RI agar berjalan secara transparan, inklusif, dan membawa spirit keadilan gender.

Pandangan Penulis : Sekaligus Masukan Kepada Komisi II DPR RI

Penulis berpendapat bahwa segala upaya publik dalam merespons, menilai dan menanggapi fenomena menuju tahap akhir proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, maka semestinya harus menjadi perhatian bagi komisi II DPR RI. Bahkan agar tidak menuai kecurigaan yang tidak berdasar dari publik dan agar memiliki sandaran obyektifitas, maka komisi II DPR RI baik secara terang-terangan maupun secara tertutup dengan sisa waktu yang ada untuk membentuk tim pakar atau tim khusus atau apapun namanya yang tim tersebut bersifat panel dari unsur-unsur independen.

Tugas tim pakar tersebut sangat terbatas hanya bersifat rekomendasi saja. Hal ini penting agar publik tidak curiga dan saling tuding soal lobi politik dan lain sebagainya. Kendatipun sebenarnya lobi adalah tradisi yang baik ketika direlevansikan untuk kemaslahatan bangsa. Lagi pula tradisi Lobi adalah tradisi paling tua dari sejarah komunikasi dan interaksi umat manusia. Apalagi medannya sudah pada wilayah dan kontrol politik 'interst'.

Tetapi bagaimanapun itu DPR tetaplah sebagai pengejewantahan suara dan wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat agar tetap dikontrol sehingga dapat terhindar dari cara yang tidak terpuji. DPR tetap harus diberikan masukan dan saran agar kemudian tidak salah memilih lagi seperti yang terjadi pada case WS komisioner KPU RI yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 2020 lalu yang terjerat kasus pidana suap proses PAW DPR RI dari salah satu Parpol.

Apalagi ekspektasi dan antusias publik yang begitu tinggi sampai harus menambah amunisi dengan sejumlah prasyarat yang diajukan berkaitan standar moral dan integritas yang sangat berat. Publik berharap profile anggota KPU terpilih dapat setara dengan tokoh wayang ("dewa siwa") dan profile anggota Bawaslu dapat setara dengan tokoh fiksi ("dewa thor") atau ("dewa area") yang kuat dan keras. Kira-kira seperti itu penggambarannya.

Penulis sungguh menyadari para calon KPU dan Bawaslu ini sudah melalui proses saringan yang ketat pada tahap seleksi yang panjang oleh tim independen bentukan pemerintah, yang hasilnya sudah final ketika telah diajukan kepada Presiden. Maka secara hukum tahap untuk pemerintah selesai. Sekarang memasuki tahap seleksi FPT di Komisi II DPR RI. Ditahap ini komisi II DPR RI mendapat dua amanah yang bersifat pendelegasian wewenang yaitu Presiden dan publik itu sendiri yang pendelegasian itu telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu tahap FPT di lembaga DPR RI.

Kenapa harus selektif lagi melalui tim pakar/tim khusus sebelum masuk proses FPT komisi II DPR padahal sudah ada proses seleksi sebelumnya yang dilakukan oleh tim seleksi? Hal ini dikarenakan sebagai warga negara dan para pemerhati pemilu dan demokrasi serta sebahagian publik selalu menyangsikan kemampuan personal DPR dalam melakukan seleksi pejabat negara dalam kualifikasi khusus seperti hakim dan termaksud seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Publik punya cara pandang bahwa lembaga DPR RI bukanlah organ dengan kumpulan-kumpulan kepakaran, apalagi pakar di bidang menseleksi orang-orang (pejabat publik).

Ilmu seleksi itu ada pada kalangan profesional, akademisi serta para praktisi yang independen dibidang Pemilu dan Demokrasi. Dari kalangan ini DPR dalam hal ini komisi II dapat berdiskusi dengan tim pakar untuk mendapatkan masukan dan arahan soal kompetensi dan gambaran awal para calon, karena tidak mungkin DPR dapat membaca semua tanggapan dan masukan saran dari publik seluruh Indonesia.

Tentu saja tim pakar atau tim khusus komisi II DPR ini dalam pembentukannya diberikan kejelasan tugas dan batasan wewenang misal hanya terbatas untuk menanyakan berbagai hal baik dari tim seleksi kemarin atau langsung dari calon-calon apabila ada hal sensitif yang bersifat krusial menyangkut rekam jejak, integritas, dan lain-lain. Mungkin pula pendalam syarat tambahan berkaitan moral, attitude, intelektualitas, dan profesionalitas (re: tim pakar/tim khusus bukan mengoreksi hasil timsel tetapi hal baru yang belum terjangkau timsel atau hal-hal lain yang relevan).

Kembali lagi kepertanyaan; mengapa DPR perlu membentuk tim pakar/tim khusus yang bersifat panel? Hal ini agar dapat menjadi bahan atau tambahan amunisi dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon KPU dan Bawaslu yang terbaik diantara yang baik dari hasil proses seleksi kemarin. Tim pakar/tim khusus tentu melahirkan rekomendasi yang bersifat khusus pula yang pada akhinya dapat menjadi acuan komisi II DPR RI dalam memberikan penilaian terhadap para Calon KPU dan Bawaslu, serta akan memberikan guiding yang bagus untuk menentukan sikap politik komisi II DPR RI. Kenapa sikap politik? Karena DPR RI adalah lembaga politik yang sah secara konstitusional mewakili aspirasi rakyat.

Jadi kesimpulnya tim pakar atau tim khusus panel ini untuk memenuhi aspirasi publik, menambah amunisi komisi II DPR RI, sebagai guiding, serta menutupi celah kelemahan DPR yang sebagian besar bukan pakar keahlian dalam soal-soal seleksi. Tetapi tetap saja semua tanggung jawab untuk memilih yang terbaik para calon KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ada di Komisi II DPR RI bukan tanggungjawab tim pakar/tim khusus. Tim ini hanya memberikan rekomendasi yang dapat memberikan peta jalan terkait calon yang paling layak dan patut.

Sebagai penutup penulis menyampaikan permohonan maaf terkait saran dan masukan ini tidak bermaksud melemahkan apalagi mendiskreditkan lembaga DPR RI atau lembaga/institusi tertentu atau pula pihak-pihak tertentu. Ini hanya bagian merespons saluran yang diberikan oleh komisi II DPR RI yang membuka seluas-luasnya kepada masyarakat (publik) untuk memberikan masukan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang akan menjalani proses FPT di komisi II DPR RI tiga hari mendatang yaitu pada tanggal 14 s.d 17 Februari 2022.

Salam,

*Penulis: Praktisi Hukum/KetuaPresidium Jaringan Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (JaDI Sultra)

REFERENSI

  1. Terinspirasi dari obrolan saat diskusi pada WhatsApp Group (WAG) JaDI, Rabu, 09 Februari 2022.
  2. Siaran Pers Komisi II DPR RI terhadap Uji Kepatutan dan kelayakan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027.
  3. Kampanye @puskapolui untuk mendukung peningkatan jumlah perempuan di KPU dan BAWASLU, sebagai dukungan publik untuk peningkatan jumlah perempuan di KPU dan BAWASLU 2022-2027.
  4. Artikel Agus Sutisna pada kolom detiknews, "Lobi Calon Komisioner KPU dan Bawaslu" https://news.detik.com/kolom/d-5931471/lobi-calon-komisioner-kpu-dan-bawaslu, edisi 07 Februari 2022.
  5. Data hasil pooling survey di 243 Responden di 34 Provinsi terhadap Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, sumber data; email: johankomara@icloud.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun