Sebagai penutup, penulis menghaturkan permohonan maaf yang tulus apabila dalam tulisan ini terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahpahaman dalam pemaknaan kebijakan, kekeliruan data maupun analisa, itu karena keterbatasan pemahaman penulis. Sehingga dibutuhkan koreksi, saran, dan masukan.Â
Tidak ada niat dari penulis mendiskreditkan pihak tertentu atau instansi/lembaga tertentu, tetapi sebagai bahan masukan dan kritikan untuk perbaikan pelayanan, keadilan dan akses pemerataan kesehatan bagi warga negara kita.
Demikian, sebagai bahan pembanding dan perbaikan kedepan dalam layanan dan akses kesehatan yang adil dan merata buat warga masyarakat secara keseluruhan.
*Penulis; Praktisi Hukum/Alumni Universitas Halu Oleo (UHO)