Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gonta-ganti Seragam Satpam, Apa Urgensinya?

3 Februari 2022   19:50 Diperbarui: 4 Februari 2022   22:38 2022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Hidayatullah*

Akhir-akhir ini seragam Satuan Pengamanan (Satpam) yang mirip seragam Polri menuai polemik dan kemudian akan diganti lagi. Perbincangan seragam Satpam ini cukup hangat dipublik terutama di dunia maya. 

Rencana Polri yang kembali mengganti seragam Satpam yang baru setahun lebih berganti semula berwarna putih dan biru diganti warna cokelat muda yang identik sama dengan seragam Polri. Lalu kemudian seragam Satpam akan diganti lagi dengan warna krem.

Gonta-ganti seragam Satpam ini akhirnya mengundang polemik publik bahkan banyak yang disorientasi terjebak pada kebingungan dan ilusi.

Bagi penulis apa urgensi gonta-ganti seragam Satpam ini? Untuk apa dan orientasi terbesarnya dalam kontribusi bangsa ini apa dengan gonta-ganti seragam Satpam? Bukankah saat ini kita sedang bergelut dengan kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan konsentrasi dalam pemulihan ekonomi bangsa?

Padahal sejak dibentuk 30 Desember 1980, Satpam sebagai lembaga Satuan Pengamanan dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara dengan seragam putih biru sudah sangat familiar di masyarakat kita. Tidak ada problem dan polemik sama sekali dengan seragam Satpam dahulu putih biru, dan bahkan lebih humanis dan lebih tampak sebagai pengamanan sipil murni yang berkorelasi dengan tugas pokoknya adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.

Kemudian Satpam ini adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi atau proyek atau badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. 

Jadi Satpam ini sebagai petugas khusus atau pemangku tugas tertentu di bawah naungan Polri, tetapi tetap saja tidak dapat disebut sebagai Polri. 

Satpam bersifat keamanan swakarsa yang oleh Polri dibutuhkan sebab kepolisian menyadari tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian di bidang keamanan dan ketertiban.

Penulis menelusuri sebenarnya apa landasan perubahan dari seragam Satpam ternyata berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. 

Perpol No 4/2020 ini merubah banyak hal terkait peraturan Satpam apabila dibandingkan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, perkumpulan, termaksud pakaian seragam, dan lain-lain.

Perubahan substansi lainya dalam Perpol No 4/2020 di antaranya Satpam berbeda dengan satuan tugas keamanan lingkungan (satkamling). 

Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan (Baca: Pasal 1 ayat 3 dan 4). Sehingga dengan terbitnya Perpol No 4/2020, maka sejak itulah Satpam sudah dianggap sebagai profesi dan terjadi perubahan pakaian seragam yang identik dengan seragam Polri. Ditambah lagi Satpam sebelum melaksanakan tugas harus lulus dari serangkaian seleksi dan pelatihan wajib dengan jenjang-jenjang tertentu.

Jadi jelas dari sejarah dan landasan hukum satuan pengamanan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Satpam hanya sebagai unsur pembantu Polri dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkup terbatas. Artinya Satpam adalah murni dari unsur sipil dan tetap berstatus sipil murni.

Lantas apa pentingnya mengganti seragam Satpam yang sama persis dengan seragam Polri? 

Lalu kemudian tak berselang lama diubah lagi yang tetap identik sama walau perubahanya pada bagian baju dari cokelat muda menjadi krem dan bagian celana tetap sama cokelat tua.

Sungguh penulis belum menemukan relevansi yang logis perubahan seragam dengan landasan reformasi Satpam. Harusnya yang urgen dan terpenting adalah bagaimana Polri menyosialisasikan, menjelaskan dan edukasi kepada publik dan stakeholders di bidang sekuriti perihal perubahan yang berkaitan reformasi Satpam menurut Perpol No 4/2020.

Bagi penulis perubahan seragam Satpam adalah hal yang remeh temeh yang tidak ada urgensi maupun relevansinya pada reformasi Satpam itu sendiri. 

Justru semula Satpam dan masyarakat nyaman-nyaman saja dengan seragam putih biru itu. Hanya saja ketika terjadi gonta-ganti dan perubahan seragam identik dengan uniform Polisi, akhirnya berdampak pada disorientasi kebijakan Polri yang tidak pro pada tatanan masyarakat sipil yang sedang dibangun sejak refomasi 1998.

Apapun bentuknya seragam juga bagian dari identitas dan dengan identitas yang identik itu berpotensi munculnya penyelewengan kekuasaan bisa di tubuh Polri bisa juga di tubuh Satpam. Karena seragam adalah identitas yang memiliki makna dengan tujuan untuk menunjukkan ke masyarakat agar mudah dikenali dari unsur mana dan bekerja di mana. 

Seragam juga selain menujukkan identitas juga harus memberikan kenyamanan bagi pemakainya terutama kenyamanan secara psikis. 

Maka dari itu membuat seragam juga harus memerhatikan beberapa hal yaitu: menyesuaikan kebutuhan untuk melindungi dan mengurangi resiko bahaya dalam bekerja. Karena kenyamanan adalah hal yang paling penting agar pekerjaan dan kegiatan dapat berjalan lancar bila mendapatkan rasa nyaman pada diri dan tidak ada kendala pelayanan kepada publik hanya karena soal seragam yang dikenakan.

Maka, saran penulis kepada Polri agar mengembalikan seragam Satpam seperti semula seragam putih biru karena itu lebih familiar dan humanis sebagai identitas bahwa Satpam adalah pengamanan sipil yang tidak memiliki wewenang lebih dari masyarakat lainnya selain tugas khusus yang diberikan padanya.

Demikian, sebagai sumbang saran semoga bermanfaat.

*Penulis; Praktisi Hukum/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (JaDI Sultra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun