Perpol No 4/2020Â ini merubah banyak hal terkait peraturan Satpam apabila dibandingkan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, perkumpulan, termaksud pakaian seragam, dan lain-lain.
Perubahan substansi lainya dalam Perpol No 4/2020 di antaranya Satpam berbeda dengan satuan tugas keamanan lingkungan (satkamling).Â
Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan (Baca: Pasal 1 ayat 3 dan 4). Sehingga dengan terbitnya Perpol No 4/2020, maka sejak itulah Satpam sudah dianggap sebagai profesi dan terjadi perubahan pakaian seragam yang identik dengan seragam Polri. Ditambah lagi Satpam sebelum melaksanakan tugas harus lulus dari serangkaian seleksi dan pelatihan wajib dengan jenjang-jenjang tertentu.
Jadi jelas dari sejarah dan landasan hukum satuan pengamanan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Satpam hanya sebagai unsur pembantu Polri dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkup terbatas. Artinya Satpam adalah murni dari unsur sipil dan tetap berstatus sipil murni.
Lantas apa pentingnya mengganti seragam Satpam yang sama persis dengan seragam Polri?Â
Lalu kemudian tak berselang lama diubah lagi yang tetap identik sama walau perubahanya pada bagian baju dari cokelat muda menjadi krem dan bagian celana tetap sama cokelat tua.
Sungguh penulis belum menemukan relevansi yang logis perubahan seragam dengan landasan reformasi Satpam. Harusnya yang urgen dan terpenting adalah bagaimana Polri menyosialisasikan, menjelaskan dan edukasi kepada publik dan stakeholders di bidang sekuriti perihal perubahan yang berkaitan reformasi Satpam menurut Perpol No 4/2020.
Bagi penulis perubahan seragam Satpam adalah hal yang remeh temeh yang tidak ada urgensi maupun relevansinya pada reformasi Satpam itu sendiri.Â
Justru semula Satpam dan masyarakat nyaman-nyaman saja dengan seragam putih biru itu. Hanya saja ketika terjadi gonta-ganti dan perubahan seragam identik dengan uniform Polisi, akhirnya berdampak pada disorientasi kebijakan Polri yang tidak pro pada tatanan masyarakat sipil yang sedang dibangun sejak refomasi 1998.
Apapun bentuknya seragam juga bagian dari identitas dan dengan identitas yang identik itu berpotensi munculnya penyelewengan kekuasaan bisa di tubuh Polri bisa juga di tubuh Satpam. Karena seragam adalah identitas yang memiliki makna dengan tujuan untuk menunjukkan ke masyarakat agar mudah dikenali dari unsur mana dan bekerja di mana.Â
Seragam juga selain menujukkan identitas juga harus memberikan kenyamanan bagi pemakainya terutama kenyamanan secara psikis.Â