Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gonta-ganti Seragam Satpam, Apa Urgensinya?

3 Februari 2022   19:50 Diperbarui: 4 Februari 2022   22:38 2022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
eragam Satuan Pengamanan (Satpam) warna krem dikenalkan dalam acara HUT ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Perpol No 4/2020 ini merubah banyak hal terkait peraturan Satpam apabila dibandingkan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, perkumpulan, termaksud pakaian seragam, dan lain-lain.

Perubahan substansi lainya dalam Perpol No 4/2020 di antaranya Satpam berbeda dengan satuan tugas keamanan lingkungan (satkamling). 

Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan (Baca: Pasal 1 ayat 3 dan 4). Sehingga dengan terbitnya Perpol No 4/2020, maka sejak itulah Satpam sudah dianggap sebagai profesi dan terjadi perubahan pakaian seragam yang identik dengan seragam Polri. Ditambah lagi Satpam sebelum melaksanakan tugas harus lulus dari serangkaian seleksi dan pelatihan wajib dengan jenjang-jenjang tertentu.

Jadi jelas dari sejarah dan landasan hukum satuan pengamanan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Satpam hanya sebagai unsur pembantu Polri dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkup terbatas. Artinya Satpam adalah murni dari unsur sipil dan tetap berstatus sipil murni.

Lantas apa pentingnya mengganti seragam Satpam yang sama persis dengan seragam Polri? 

Lalu kemudian tak berselang lama diubah lagi yang tetap identik sama walau perubahanya pada bagian baju dari cokelat muda menjadi krem dan bagian celana tetap sama cokelat tua.

Sungguh penulis belum menemukan relevansi yang logis perubahan seragam dengan landasan reformasi Satpam. Harusnya yang urgen dan terpenting adalah bagaimana Polri menyosialisasikan, menjelaskan dan edukasi kepada publik dan stakeholders di bidang sekuriti perihal perubahan yang berkaitan reformasi Satpam menurut Perpol No 4/2020.

Bagi penulis perubahan seragam Satpam adalah hal yang remeh temeh yang tidak ada urgensi maupun relevansinya pada reformasi Satpam itu sendiri. 

Justru semula Satpam dan masyarakat nyaman-nyaman saja dengan seragam putih biru itu. Hanya saja ketika terjadi gonta-ganti dan perubahan seragam identik dengan uniform Polisi, akhirnya berdampak pada disorientasi kebijakan Polri yang tidak pro pada tatanan masyarakat sipil yang sedang dibangun sejak refomasi 1998.

Apapun bentuknya seragam juga bagian dari identitas dan dengan identitas yang identik itu berpotensi munculnya penyelewengan kekuasaan bisa di tubuh Polri bisa juga di tubuh Satpam. Karena seragam adalah identitas yang memiliki makna dengan tujuan untuk menunjukkan ke masyarakat agar mudah dikenali dari unsur mana dan bekerja di mana. 

Seragam juga selain menujukkan identitas juga harus memberikan kenyamanan bagi pemakainya terutama kenyamanan secara psikis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun