Oleh : Hidayatullah*
Akhir-akhir ini seragam Satuan Pengamanan (Satpam) yang mirip seragam Polri menuai polemik dan kemudian akan diganti lagi. Perbincangan seragam Satpam ini cukup hangat dipublik terutama di dunia maya.Â
Rencana Polri yang kembali mengganti seragam Satpam yang baru setahun lebih berganti semula berwarna putih dan biru diganti warna cokelat muda yang identik sama dengan seragam Polri. Lalu kemudian seragam Satpam akan diganti lagi dengan warna krem.
Gonta-ganti seragam Satpam ini akhirnya mengundang polemik publik bahkan banyak yang disorientasi terjebak pada kebingungan dan ilusi.
Bagi penulis apa urgensi gonta-ganti seragam Satpam ini? Untuk apa dan orientasi terbesarnya dalam kontribusi bangsa ini apa dengan gonta-ganti seragam Satpam? Bukankah saat ini kita sedang bergelut dengan kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan konsentrasi dalam pemulihan ekonomi bangsa?
Padahal sejak dibentuk 30 Desember 1980, Satpam sebagai lembaga Satuan Pengamanan dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara dengan seragam putih biru sudah sangat familiar di masyarakat kita. Tidak ada problem dan polemik sama sekali dengan seragam Satpam dahulu putih biru, dan bahkan lebih humanis dan lebih tampak sebagai pengamanan sipil murni yang berkorelasi dengan tugas pokoknya adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Kemudian Satpam ini adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi atau proyek atau badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.Â
Jadi Satpam ini sebagai petugas khusus atau pemangku tugas tertentu di bawah naungan Polri, tetapi tetap saja tidak dapat disebut sebagai Polri.Â
Satpam bersifat keamanan swakarsa yang oleh Polri dibutuhkan sebab kepolisian menyadari tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian di bidang keamanan dan ketertiban.
Penulis menelusuri sebenarnya apa landasan perubahan dari seragam Satpam ternyata berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.Â