Namun tentu saja kebijakan larangan pengangkatan pegawai honorer berimbas pada penataan pegawai di instansi pemerintah daerah. Begitupula pada aspek sosial tidak dapat dihindari munculnya gejolak terutama yang berasal dari para tenaga honorer sebagai reaksi atas larangan rekruitmen pegawai honorer sebagai implementasi peraturan perundang-undangan tersebut. Namun birokrasi yang andal menjadi suatu kebutuhan masyarakat dan hal tersebut tidak dapat dinafikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Kebijakan pemerintah yang berkeadilan dalam penataan pegawai tetap diperlukan bagi tenaga honorer yang selama ini telah bekerja, namun birokrasi yang andal dan profesional merupakan suatu kebutuhan untuk mewujudkan good governance.
Lantas seperti apa mengatasinya dan bagaimana nasib pegawai honorer yang sudah dan sementara bekerja yang ada saat ini. Mengutip penjelasan Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce (Kompas.com, 20/1/2022) menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya mengacu pada PP No. 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yakni tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 s.d 20 secara terus - menerus. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 s.d 10 tahun secara terus - menerus. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 s.d 5 tahun secara terus - menerus.
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi. Seleksi dalam PP No. 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS. Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP No. 49/2018 (Mohammad Averrouce, Kompas.com, 20/1/2022).
KESIMPULAN
     Berdasarkan uraian diatas sebagai imbas PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK dalam penataan pegawai di instansi pemerintah, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Kedudukan maupun istilah pegawai honorer/pegawai tidak tetap (PTT) tidak ada lagi dalam ruang lingkup aparatur sipil negara setelah diundangkannya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan lahirnya PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK;
- Selama ini solusi keterbatasan jumlah SDM Aparatur PNS dilakukan melalui rekrutmen pegawai tidak tetap (PTT)/tenaga honorer oleh pejabat pemerintahan baik di pusat maupun daerah dengan menggunakan kewenangan diskresi;
- Lahirnya PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK membawa imbas atau dampak yang sangat signifikan yaitu Pejabat Pemerintahan tidak dapat lagi menggunakan kewenangan diskresi dalam perekrutan PTT/tenaga honorer, namun harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
- Kebijakan penanganan tenaga honorer yang selama ini telah bekerja di instansi Pemerintah dalam penataan pegawai setelah lahirnya PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK dilakukan melalui rekrutmen CPNS dan CPPPK secara terbuka, bagi yang lolos seleksi dapat diangkat sebagai CPNS atau CPPPK, namun bagi yang tidak lolos tetap dapat dipekerjakan dengan menggunakan dasar yuridis UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
SARAN
     Selanjutnya, saran yang dapat penulis berikan kepada Pemerintah maupun Pemda, sebagai berikut;
- Tentu saja Pemerintah dan Pemda wajib menjalankan ketentuan peraturan perundangan yang ada serta kebijakan yang disampaikan Pemerintah melalui Menpan RB bahwa Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sebagaimana diatur PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Jadi, apabila tenaga honorer saat ini yang masih ada ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka harus tetap mengikuti serangkaian prosedur mengikuti tes seleksi yang diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN;
- Bahwa mengenai tanggung jawab Pemerimntah dan Pemda terhadap tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai CPNS sekiranya dapat diberikan penghargaan untuk honorer dengan melihat kinerja yang baik selama bekerja dilingkup instansi masing-masing berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi berupa seminar, pelatihan ataupun penataran, dan juga kesempatan menghadiri acara kenegaraan dilingkup Pemerintah maupun Pemda.
- Bahwa Pemerintah dan Pemda memperhatikan ketersediaan SDM Aparatur yang andal karena akan menjadi faktor penting untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat dan profesional. Sehingga diperlukan adanya penataan birokrasi melalui reformasi birokrasi agar tercipta good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.Â
   Demikian pendapat hukum ini, semoga bermanfaat.
*Penulis; Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H