Kalau mau mengisi jabatan Wakil Bupati Koltim saat ini, maka tidak dikenal dalam rumusan maksud Pasal 173 ayat (1) UU No. 10/2016 itu dalam ruang lingkup kasus pemerintahan di Koltim saat ini. Maka untuk itu dibutuhkan regulasi atau setidaknya melalui Permendagri tentang kewajiban melakukan pengisian jabatan Wakil Bupati bagi yang kosong karena Wakil Bupati sebelumnya mengisi jabatan Bupati Koltim karena meninggal dunia dan setelahnya Bupati Koltim definitif pengganti tersebut mengalami pemidanaan sebagai tersangka dugaan suap sehingga dinonaktifkan.
Atau Mendagri dapat mengikuti norma dalam ketentuan PP No. 12/2018 bahwa Pengisian kepala daerah dan wakil kepala daerah Kolaka timur dapat dilakukan dalam satu paket pengisian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih melalui DPRD Koltim.
Aspek lain secara politik bukanlah perkara mudah untuk menyiapkan kader-kader dari Partai Politik pengusung pada proses pengusulan bakal calon. Tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang harus ditanggung oleh calon pengganti baik yang menyangkut komitmen politik maupun cost-politik sepanjang dapat dirasionalisasi.
Saran
Maka, saya sarankan kepada Gubernur Sultra dan DPRD Koltim melihat keadaan politik dan pemerintahan di Kabupaten Koltim saat ini baiknya pengusulan Wakil Bupati ditunda sampai kasus ibu AMn Bupati nonaktif telah Inkracht, dan kalaupun pada akhirnya divonis bersalah maka baiknya dipilih sepaket pasangan Cabup dan Cawabup Koltim untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan periode 2021 - 2025 dengan menggunakan dasar Pasal 174 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10/2016 tentang perubahan kedua UU 1/2015 tentang Pilkada serentak.
Maka dalam keadaan kedaruratan sementara pemerintahan di Koltim sudah tepat diisi oleh  Plt. Bupati oleh Sekda Koltim yang nantinya agar kebijakan penting dan startegis dapat dilakukan maka dalam waktu yang tidak terlalu lama harus diangkat PJ Bupati Koltim oleh Mendagri atas usul Gubernur Sultra.
Sehingga biarlah saat ini Koltim dipimpin dulu Plt. Bupati yang dilanjutkan dengan PJ Bupati Koltim agar tidak terjadi kevakuman pemerintahan. Pun juga salah satu tugas PJ Bupati Koltim nantinya adalah menfasiliatsi terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih melalui pemilihan di DPRD Koltim yang pasangan paket Cabup dan Cawabup ini tetap diusung oleh Parpol pengusung pada pilkada 2020 lalu di Koltim demgan tetap mengikuti tatacara mekanisme yang diatur dalam PP No. 12/2018 (pemiliham dalam satu paket pasangan).
Demikian tanggapan dan pandangan saya sebagai koreksi dan pembanding dari statemen Ir. Hugua selaku anggota DPR RI Komisi II.
Bumi Anoa, 28/09/2021
(*) Penulis; Ketua Presidium JaDI Sultra/Praktisi Hukum/Ketua KPU Prov. Sultra Periode 2013 -2018/Alumni Fakultas Hukum UHO
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H