Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Efektivitas Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur Paska OTT KPK

28 September 2021   13:19 Diperbarui: 28 September 2021   13:22 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara hukum dan perundangan akan menimbulakan persoalan dan kemelut poltik yang tidak berujung. Maka untuk itu jabatan Wabup Koltim saat ini dapat dibiarkan kosong dahulu karena aspek perundangan-undangan tidak mengatur dan tidak ada pelanggaran apabila sementara kekosongan jabatan Wakil Bupati Koltim.

Maka dari itu perlunya sesegera mungkin Gubernur Sultra bersama DPRD Koltim melakukan konsultasi dengan Mendagri apakah pengisian Wabup Koltim sebaiknya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kasus ibu AMN Bupati Koltim nonaktif, dan apabila kemudian diputus bersalah maka dapat diusung calon dalam sepaket pasangan oleh parpol pengusung.

Begitupula dari aspek ketatanegaraan dan hukum pemidanaan yang melingkupi AMN Bupati nonaktif yang berkesesuaian dengan kondisi pemerintahan Koltim saat ini baiknya menunggu putusan Inkracht pengadilan yang prosesnya paling lama 6 bulan sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap). Waktu ini cukup dilakukan pengisian penugasan PJ Bupati saja. Setelahnya apabila perjalannnya diputus bersalah Ibu AMN Bupati Koltim nonaktif maka yang berkesesuaian secara aturan perundnag-undangan adalah Pasal 174 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 yang bunyinya pasalnya berikut ini :

Pasal 174 

(1)  Dalam  hal  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  secara  bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas  karena  alasan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan  pengisian  jabatan  melalui  mekanisme  pemilihan  oleh  DPRD  Provinsi  atau DPRD Kab/Kota.

(2)  Partai  Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di DPRD mengusulkann 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Frasa "secara bersama-sama" adalah kata kerja/sifat tidak menunjukkan kurun waktu yang sama dan sangat beda makna dengan "secara bersamaan" karena ini kata subyek yang kumulatif (dalam kurun waktu yang sama/bersamaan). 

Dengan melihat kenyataan pemerintahan Koltim saat ini sampai dengan putusan Inkracht nantinya, maka Bupati definit diberhentikan tetap dan Wakil Bupati belum tersisi alias masih kosong, sehingga masuk dalam makna filosofis "secara bersama-sama". Beda hal kalau ada subyek orang (Wakil Bupati) juga berhenti dalam waktu yang sama maka disebut "secara bersamaan". Tetapi Koltim kenyataan pemerintahan saat ini berbeda.

Kondisi lain apabila putusan Inkracht ternyata Ibu AMN Bupati Koltim umpanya dinyatakan tidak bersalah maka demi hukum Ibu AMN akan tetap kembali jabatannya sebagai Bupati  Koltim definitif yang semula nonaktif karena status tersangka plus terdakwa. Kalau Ibu AMN kemudian definitif kembali menjadi Bupati Koltim maka atas dasar ini AMN Bupati Koltim dapat mengajukan Calon Wakil untuk dipilih di DPRD Koltim.

Saat ini dalam keadaan nonaktif sebagai Bupati maka ibu AMN tidak punya wewenang mengajukan calon wakil bupati. Lalu terhadap Plt. Bupati yang mengisi kevakuman pemerintahan jangka pendek sudah pasti tidak ada dan tidak diberikan pula wewenang oleh UU mengajukan calon wabup Koltim karena kewenangan yang sangat terbatas. Lalu kemudian apakah setelah ada Pejabat (PJ) Bupati Koltim nanti diangkat diberi wewenang untuk mengusulkan Cabub Koltim ? juga tidak dikenal dan tidak diatur kewenangan seperti itu baik dalam UU Pilkada, UU Pemda maupun PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kemudian mengingat tatacara pemilihan sebagaimana merujuk PP  No.12/2018 tersebut  bahwa pengaturan mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam PP ini mengenal hanya 2 (dua) macam  pengisian kekosongan jabatan :
1). Pengisian kepala daerah dan wakil kepala daerah; atau
2). Pengisian wakil kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun