Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Efektivitas Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur Paska OTT KPK

28 September 2021   13:19 Diperbarui: 28 September 2021   13:22 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Demi Efektifitas Pemerintahan  Koltim Pasca OTT KPK Sebaiknya Menunggu Putusan Inkracht dan Menunda Pemilihan Cawabup"

Oleh : Hidayatullah, SH (*)

Baru-baru ini saya membaca ulasan salah satu wakil rakyat kita di Komisi II DPR RI Ir. Hugua disalah satu media online dan saya kutip pernyataan beliau bagian kesimpulannya bahwa;  "Ndak ada ruangnya (paket pemilihan bupati dan wakil bupati) di Kolaka Timur Kenapa mau disatu paket kan? Sementara bupati definitifnya masih ada. Meski bupati berstatus tersangka, asas praduga tak bersalah meski dikedepankan".

Sepintas memang tidak ada masalah dengan statemen itu tapi dengan seksama saya cermati dan sepertinya statemen Pak Ir: Hugua (Anggota DPR RI Komisi II) agak terbalik karena jusrtu saya berbeda pandangan dimana pengisian untuk memilih Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) paska OTT KPK terhadap AMN Bupati Koltim dikaitkan dengan regulasi perundangan justeru tidak ada ruang untuk memilih wakil bupati secara terpisah.

Secara normatif dalam proses yang normal yang dimaksud Ir. Hugua itu ketika proses seperti yang dialami Bupati AMN yang sebelumnya dari Wakil Bupati kemudian diangkat menjadi Bupati Koltim definitif karena amanat pasal 173  ayat (1) point a UU No. 10/2016 tentang perubahan kedua UU No. 1/2015 tentang penetapan Perpuu No. 1/2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU.

Perlu dipahami bahwa makna filosofis pasal 173 ayat (1) diatas dapat diulas bahwa Ibu AMN menjadi Bupati Koltim definitif menggantikan Bupati Koltim yang berhenti karena "meninggal dunia" dimana hal ini sesuai dengan keadaan yang dimaksud Pasal 173 UU 10/2016, bahwa:
(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Maka Ibu AMN dari semula Wakil Bupati Koltim kemudian diangkat menggantikan dan ditetapkan menjadi Bupati Koltim definitif sampai saat ini kendatipun nonaktif akibat status tersangka dari proses OTT KPK beberapa waktu lalu.

Terkait dasar hukum untuk pemgisian Wakil Bupati Koltim yang ditinggalkan oleh Ibu AMN karena diangkat menjadi Bupati definitif pengisian wakil bupati tersebut bukan yang dimaksud dalam rumusan pasal 173 ayat (1) diatas.  Kalau dasarnya bahwa Ibu AMN diangkat menjadi Bupati Koltim definitf maka apakah Ibu AMN diberhentikan sebagai Wakil Bupati ? 

Jawabannya tidak dan ini sesuai diktum pengangkatan Bupati tanpa ada pemberhentian sebagai Wakil Bupati tetapi diangkat sebagai Bupati definitif. Kenapa demikian ? 

Karena syarat diberhentiakannya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda pasal 78 ayat (2) yang mana syarat pemberhentian karena berakhir masa tugas, tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, melanggar sumpah/janji, menyalahgunakan wewenang jabatan, melakukan perbuatan tercela, melanggar larangan, tidak menjalankan kewajiban, membuat kebijakan yang melanggar kepentingan umum dan meresahkan, terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), melakukan perbuatan tercela, menjadi advokat, serta tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Maka dari itu tidak ada keharusan untuk melakukan pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Koltim yang dimana posisi ibu AMN dalam kondisi nonaktif saat ini. Kecuali keadaan ibu AMN sebagai Bupati itu tidak nonaktif maka dapat dilanjutkan proses pemilihan Wabup Koltim karena keadaan normal. Berbeda situasi ketika saat ini memaksakan untuk dipilihnya Wabup Koltim melalui DPRD Koltim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun