4). Penghapusan seluruh ketentuan perundangan yang tidak berkepastian hukum yang membajak dan mengekang kebebasan, kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
5). Reorientasi seluruh kebijakan yang sampai saat ini tidak mampu menekan lonjakan penyebaran Covid-19 yang gagal akibat kebijakan Pemerintah yang diambil tidak mencerminkan relasi dengan rakyat yang berakibat penegakkan disiplin dan hukum yang tidak berkepastian, inkonsistensi dan tidak berkeadilan.
Demikian bait-bait ide, gagasan dalam materi penulis sebagai narasumber bersama adik-adik peserta intermediate training (LK II) HMI Cabang Kendari yang selanjutnya berkembang dalam diksusi-diakusi yang dinamis dan progresif tentang ; "Indonesia  harus kembali kesemangat nasionalisme dengan landasan ideologi negara adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan konsisten pada prinsip negara hukum yang memuliakan hak asasi manusia"
Demikian, semoga bermanfaat.
*) Tema materi penulis sebagai narasumber pada forum Intermediate Training (LK II) tingkat Nasional HMI Cab. Kendari, bertempat di asrama Haji Sultra, 16 Desember 2020.**) Penulis; Ketua Presidum JaDI Sultra/Praktisi Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H