Selama ini publik belum mengetahui bahwa masalah korupsi yang menyangkut bawahan dan hasil temuan internal langsung maka setiap pimpinan lembaga itu harus melaporkannya kepada Kepolisian, Kejaksaan atau KPK untuk diproses. Jadi tidak mudah menjadi pimpinan sebuah lembaga negara, karena harus disadari bahwa salah satu tugas pimpinan adalah tidak melakukan pembiaran bagi aparat di bawahnya melakukan perbuatan korupsi apapun dalihnya.
Demikian, semoga bermanfaat
Penulis: *)Praktisi hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI