Selama ini publik belum mengetahui bahwa masalah korupsi yang menyangkut bawahan dan hasil temuan internal langsung maka setiap pimpinan lembaga itu harus melaporkannya kepada Kepolisian, Kejaksaan atau KPK untuk diproses. Jadi tidak mudah menjadi pimpinan sebuah lembaga negara, karena harus disadari bahwa salah satu tugas pimpinan adalah tidak melakukan pembiaran bagi aparat di bawahnya melakukan perbuatan korupsi apapun dalihnya.
Demikian, semoga bermanfaat
Penulis: *)Praktisi hukum
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!