Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum bagi Atasan yang Membiarkan Bawahannya Melakukan Korupsi

9 Februari 2021   00:34 Diperbarui: 9 Februari 2021   00:39 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama ini publik belum mengetahui bahwa masalah korupsi yang menyangkut bawahan dan hasil temuan internal langsung maka setiap pimpinan lembaga itu harus melaporkannya kepada Kepolisian, Kejaksaan atau KPK untuk diproses. Jadi tidak mudah menjadi pimpinan sebuah lembaga negara, karena harus disadari bahwa salah satu tugas pimpinan adalah tidak melakukan pembiaran bagi aparat di bawahnya melakukan perbuatan korupsi apapun dalihnya.

Demikian, semoga bermanfaat

Penulis: *)Praktisi hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun