Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rechtsvacuum Beleidsregel Juknis KPU Kasus Kewarganegaraan Ganda Bupati Terpilih Sabu Raijua

7 Februari 2021   14:54 Diperbarui: 7 Februari 2021   21:14 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemudian dalam klausul huruf h pasal yang sama bahwa "mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya"

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah Bupati terpilih dengan dwi kewarganegaraan ini dapat dilantik ? atau apakah dapat dibatalkan oleh KPU melalu kekuatan putusan sengketa administrasi Bawaslu ? sebab KPU telah menerbitkan keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih. Mumpung masih cukup waktu sebelum memasuki tahapan pelantikan/pengambilan sumpah Jabatan Bupati terpilih dimaksud.

Atau mungkin bila saja ada keraguan, maka penulis mengutip pasal 28 UU 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang menyebut seperti berikut.

"Setiap orang yang memperoleh kewargaan negara Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya, oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegarannya."

Norma hukum pasal 28 diatas, memiliki prinsip bahwa UU kewarganegaraan itu secara tegas mengatur, hak Kewarganegaraan yang sudah diperoleh dan walaupun sudah  mendaptkan legitimasi atau penetapan. Tetapi jikalau di kemudian hari ditemukan palsu atau dipalsukan, tidak benar atau terjadi kekeliruan, maka kewarganegaraan itu harus dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.

Kembali pada soal siapa pejabat yang berwenang membatalkan Bupati terpilih dalam kasus aquo ? KPU punya alasan bahwa dikembalikan kepada kewenangan Mendagri. Sepengetahuan penulis Mendagri tidak memiliki kewenangan hukum apapun membatalkan putusan yang telah ditetapkan KPU terkait proses, hasil maupun problem administrasi pemilihan. Maka secara normatif hukum masih dalam tanggung jawab KPU termaksud Bawaslu ada didalamnya sebagai pihak yang mengawasi, dan juga punya wewenang dalam merekomendasikan atau menetapkan sengketa administrasi pemilihan..

Dalam peran dan eksistensi sebagai state auxiliary organ dalam posisi yang memiliki kendali wewenang penetapan pemenang pemilihan yang sudah diumumkan, maka penerapan pasal 28 UU 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan dapat dibatalkan sepanjang tahapan pemilihan belum final.

Lagipula ada lembaga Bawaslu dengan kewenangannya yang luas bisa melahirkan rekomendasi. Apalagi dengan bukti klarifikasi kedubes AS atas permintaan Bawaslu sudah terjawab. Lebih kuatnya Bawaslu dapat membawa ini kesengketa administrasi pemilihan,  karena mumpung tahapan belum berkahir dan pelantikan belum dilaksanakan.  Lagipula tidak ada batasan waktu yang menghambat Bawaslu dalam menggelar sidang sengketa administrasi memutuskan agar KPU membatalkan Keputusan penetapan pembatalan calon terpilih sebelum calon terpilih tersbut diambil sumpah/janji oleh Mendagri.

Kenapa itu harus dilakukan ? Karena ketentuan persyaratan menjadi Bupati ternyata tidak benar. Negara Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Ada pembohongan publik disana dengan menyembunyikan kewarganegaraan AS  dan/atau memalsukan dokumen seperti KTP-el yang dijadikan syarat  Calon Bupati sehingga memilki identitas ganda kewarganegaraan.

Bawaslu dan KPU bisa menerapkan ketentuan pasal 28 UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, karena lembaga KPU dan Bawaslu dalam hukum administrasi adalah pejabat Tata Usaha Negara yang mengambil keputusan bersifat "beschikking philosophy".  Dimana setiap keputusan dianggap benar dan berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam penetapannya, maka keputusan harus dan dapat diperbaiki. Bunyi klausulnya biasanya "Jika/apabila terdapat kekeliruan dari penetapan/keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya."

Koreksi Perbaikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun