Mohon tunggu...
Tatang  Hidayat
Tatang Hidayat Mohon Tunggu... Dosen - Pegiat Student Rihlah Indonesia

Tatang Hidayat, bergiat di Student Rihlah Indonesia. Ia mulai menulis sejak SD, ketika masa SMK ia diamanahi menjadi pimpinan redaksi buletin yang ada di sekolahnya. Sejak masuk kuliah, ia mulai serius mendalami dunia tulis menulis. Beberapa tulisannya di muat diberbagai jurnal terakreditasi dan terindeks internasional, buku, media cetak maupun online. Ia telah menerbitkan buku solo, buku antologi dan bertindak sebagai editor buku dan Handling Editor Islamic Research: The International Journal of Islamic Civilization Studies. Selain menulis, ia aktif melakukan jelajah heritage ke daerah-daerah di Indonesia, saat ini ia telah mengunjungi sekurang-kurangnya 120 kab/kota di Indonesia. Di sisi lain, ia pun telah melakukan jelajah heritage ke Singapura, Malaysia dan Thailand. Penulis bisa di hubungi melalui E-mail tatangmushabhidayat31@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jejak Buya Hamka di Penjara Sukabumi

24 April 2021   14:32 Diperbarui: 24 April 2021   14:34 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jum'at, 23 April 2021 bertepatan dengan malam 12 Ramadhan 1442 H saya diberikan kepercayaan yang berharga untuk mengisi acara Forum Bedah Buku Sejarah Umat Islam karya Prof. Dr. Buya Hamka secara webinar yang diselenggarakan Students Club Indonesia salah satu badan otonom dari Pemuda Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Indonesia.

Menjadi suatu kemuliaan bagi saya bisa membedah buku karya seorang ulama yang saya cintai, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama, tokoh Masyumi, Ulama Muhammadiyah, Penulis Tafsir Al-Azhar bahkan penulis produktif serta sastrawan yang sepanjang hidupnya dikenal sebagai ulama besar dan gigih membela Islam dengan tegas dalam hal akidah.

Bukti ketegasan Buya Hamka terlihat saat beliau menjabat sebagai Ketua MUI pertama, beliau mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam terkait perayaan natal bersama. Bahkan, 19 Mei 1981, Buya Hamka mundur dari jabatannya sebagai Ketua MUI karena merasa ditekan oleh menteri agama waktu itu, Alamsyah Ratu Perwiranegara. Buya Hamka memilih mundur daripada harus menganulir fatwa tersebut (Haryanto dalam tirto.id, 21/2/2021).

Sebelum saya memulai membedah buku sejarah umat Islam, entah karena kebetulan waktunya atau tidak, ternyata webinar malam itu bertepatan dengan malam 12 Ramadhan, tanggal yang tidak akan dilupakan oleh Buya Hamka. Seketika ingatan saya teringat kepada puluhan tahun yang lalu apa yang terjadi di tanggal 12 Ramadhan, ya saat itu adalah hari dimana Buya Hamka mendapatkan cobaan berat dalam hidupnya.

Ramadan 1964 merupakan cobaan berat datang bagi Buya Hamka. Suatu hari, dua petugas polisi datang menyambangi rumahnya. Hamka yang baru saja tiba dari mengisi pengajian di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan dibuat terkejut. Polisi berpakaian preman itu datang membawa surat perintah penahanan, berdasarkan Undang-Undang Antisubversif atau Penpres No.11 dan No.13. Mereka juga menyatakan hendak mengadakan penggeledahan (Pamungkas dalam historia.id, 14/5/2020).

Peristiwa tanggal 12 Ramadhan hingga 15 hari 15 Malam Buya Hamka diinterogasi dengan kejam. Saat itu umur beliau 58 tahun, sudah tua. Perihal penangkapannya ini dicurahkan dengan detail dalam pengantar buku "Tasawuf Modern"

Pada hari Senin, 12 Ramadhan 1385 H , bertepatan dengan 28 Januari 1964 M, kira-kira pukul 11 siang, saya dijemput di rumah saya, ditangkap, dan ditahan. Mulanya dibawa ke Sukabumi.

Diadakan pemeriksaan yang tidak berhenti-henti, siang-malam, petang-pagi. Istirahat hanya ketika makan dan sembahyang saja. 1001 pertanyaan, yah 1001 yang ditanyakan. Yang tidak berhenti-henti ialah selama 15 hari 15 malam. Disana sudah ditetapkan lebih dahulu bahwa saya mesti bersalah. Meskipun kesalahan ini tidak ada, mesti diadakan sendiri. Kalau belum mengaku berbuat salah, jangan diharap akan boleh tidur.

Tidur pun diganggu !

Kita pasti tidak bersalah. Di sana mengatakan kita mesti bersalah.

Kita mengatakan tidak. Di sana mengatakan ya ! Sedang di tangan mereka ada pistol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun