Beberapa desa di Kabupaten Deli Serdang sedang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW). Salah satunya adalah Desa Percut Kecamatan Percu Sei Tuan. Sebelumnya, beberapa desa telah menetapkan kepala desa yang terpilih dalam Pilkades PAW tersebut, diantaranya Desa Tembung dan Sampali. Pilkades PAW ini dilakukan sebab Kepala Desa berhalangan tetap karena beberapa hal, diantaranya melakukan tindak pidana korupsi.
Pilkades PAW ini disebutkan dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Aturan teknis pelaksanaan Pilkades PAW diatur dalam Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No. 112 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Memang, dalam Permendagri No. 112 tahun 2014 tidak mengatur bagaimana teknis Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.
Permendagri ini hanya mengatur pelaksanaan Pilkades secara umum yang diselenggarakan secara serentak atau bergelombang. Sebelum terbit Permendagri No. 65 tahun 2017 itu, acuan teknis yang digunakan adalah Peraturan Bupati Deli Serdang No. 1830 tahun 2016 tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.
Dengan terbitnya Permedagri No. 65 tahun 2017 ini tentu teknis pelaksanaan Pilkades PAW tersebut harus merujuk pada ketentuan itu. Pada pasal 49 dituliskan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades PAW tersebut diatur dalam Perda Kabupaten/ Kota.
Selain itu, pasal 47D mengamanatkan Bupati menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur tahapan Pilkades supaya lebih efektif dan efesien. Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hingga kini belum menerbitkan Perda maupun Peraturan Bupati sesuai amanah Permedagri No. 65 tahun 2017 itu.
Kondisi ini tentu memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades PAW tersebut, seperti yang terjadi di Desa Percut. Saat pembentukan Panitia Pilkades PAW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggunakan dua aturan tersebut, yaitu Permendagri No. 65 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Deli Serdang No. 1830 tahun 2016. Saat menyusun rancangan tata tertib dan penjaringan peserta Musyawarah Desa tentang Pilkades PAW, panitia juga menggunakan dua aturan itu. Â Sialnya, Perbup tersebut bertentangan Permendagri No 65 tahun 2017, yaitu mengenai tahapan Pilkades PAW.
Kondisi ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. BPD dan Panitia Pilkades PAW dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Paling tidak ada tiga hal yang diperdebatkan masyarakat terkait Pilkades PAW Desa Percut ini. Pertama, tahapan Pilkades PAW. Kedua, penetapan dan penjaringan unsur masyarakat yang akan mengikuti Musyawarah Desa untuk memilih Kepala Desa PAW tersebut. Ketiga, penetapan calon kepala desa.
Dalam Permendagri No 65 tahun 2017 diterangkan Pilkades PAW terdiri dari tiga tahapan, yaitu: tahapan persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap laporan. Tahap persiapan dimulai dengan pembentukan panitia, pendaftaran calon kepala desa, pemeriksaan berkas calon, penetapan calon.
Tahap pelaksanaan meliputi pembukaan musyarawarah oleh ketua BPD, pengesahan calon kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, laporan panitia dan pengesahan calon terpilih. Tahap laporan meliputi laporan panitia kepada BPD, laporan ketua BPD kepada Bupati, penerbitan keputusan bupati dan pelantikan kepala desa oleh bupati.
Mengacu pada Permendagri No.65 tahun 2017 ini tersirat bahwa penjaringan unsur masyarakat yang mengikuti musyawarah desa dilakukan pada tahap kedua (tahap pelaksanaan). Namun, hal itu dilakukan oleh Panitia Pilkades PAW Desa Percut pada tahap persiapan. Begitu ditetapkan BPD, panitia Pilkades menjaring unsur masyarakat di setiap dusun melalui musyawarah dusun.
Sebagaimana diketahui, Pilkades PAW ini menerapkan sistem keterwakilan. Calon kepala desa dipilih dalam Musyawarah Desa melalui mufakat atau voting dengan suara terbanyak oleh peserta musyawarah. Peserta musyawarah adalah perwakilan masyarakat berasal dari 10 unsur tokoh, yaitu: tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, kelompok tani, nelayan, perajin, kelompok perempuan, perlindungan anak dan kelompok miskin.