Mohon tunggu...
Nurul Husna H
Nurul Husna H Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Mahasiswi Jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Money

Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi

1 Desember 2015   23:48 Diperbarui: 2 Desember 2015   00:27 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana diketahui bersama, perbankan sebagai lembaga keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja Bank secara utuh. Salah satu syarat dalam rangka penyajian laporan keuangan yang akurat dan komprehensif, laporan keuangan dimaksud harus disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.Dalam rangka memelihara kelangsungan usahanya, Bank perlu tetap mengelola eksposur risiko kredit pada tingkat yang memadai antara lain dengan menjaga kualitas aset dan tetap melakukan penghitungan penyisihan penghapusan aset. Selanjutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi perekonomian global dapat mempengaruhi kondisi dan kinerja perbankan nasional. Sehubungan dengan itu diperlukan langkah-langkah antisipasi untuk menjaga dan melindungi kondisi perbankan. Selain itu, ketentuan yang mengatur mengenai kualitas aset telah mengalami beberapa kali penyesuaian dan juga berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Bank Indonesia lainnya sehingga perlu dilakukan harmonisasi agar implementasi atas ketentuan-ketentuan dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan potensi kerugian dari debitur bermasalah, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit atas debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar. Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui:

  • Penurunan suku bunga
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Dalam perbankan, Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dan
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:

  • Penurunan penggolongan kualitas kredit
  • Peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)
  • Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual

Restrukturisasi itu dilakukan melalui :
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Maksudnya, perubahan jadwal pembayaran kewajiban debitur atau jangka waktu. Konkretnya, bank akan menawarkan penjadwalkan utang di mana tenor kredit bisa diperpanjang sehingga beban angsuran berkurang. Atau bisa juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.
 Contohnya Aryo yang mendapatkan fasilitas rescheduling tenor kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur punya waktu lebih lama untuk mengembalikan.
 

Debitur harus mempunyai kemauan untuk bekerjasama dan berinisiatif untuk mengajukan keberatannya

2. Persyaratan kembali (Restructuring)

Maksudnya, yakni perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas pada:

  • Perubahan jadwal pembayaran,
  • Jangka waktu,
  • Dan atau persyaratan lainnya.

Tapi ingat, bahwa perubahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit. Intinya, di sini bank bisa mengubah struktur kredit, katakanlah dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan cara ini diharapkan pokok kredit bisa lunas.

Misalnya si Budi yang diputuskan mendapatkan restructuring di mana bank menganggap usaha yang bersangkutan masih berprospek lagi bila ditambahkan modal. Dengan penambahan modal usaha, Budi diharapkan bisa mendapatkan omset yang lebih besar lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun