Solusi agar publik menggunakan kendaraan listrik tanpa harus subsidi yang menggerus APBN adalah melalui memberikan insentif non-monetary.
Insentif non-monetary mobil listrik dapat berupa memberikan kebebasan tilang elektronik dan pembatasan ganjil genap yang sebenarnya sudah dilakukan Anies Baswedan di Jakarta.
Anies Baswedan juga menerapkan insentif non subsidi listrik melalui menghapus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun roda empat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Dirinya juga memiliki perhatian besar terhadap penggunaan kendaraan listrik, khususnya untuk transportasi umum. Pada awal 2022, Anies meluncurkan 30 bus listrik yang kemudian beroperasi di Jakarta. Jumlah 30 armada bus listrik di Jakarta, termasuk jumlah terbanyak yang ada di Indonesia.
Apa yang sudah dilakukan Anies Baswedan tidak cukup dalam level kota jakarta saja, namun perlu diperbesar dalam ruang lingkup nasional NKRI.
Dengan begitu, Indonesia dapat keluar dari jebakan subsidi mobil listrik yang membebani keuangan negara di masa depan. Semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H