Jelas, Resiko reputasi dapat menjadi persoalan di kemudian hari. Bila ternyata persepsi publik salah bahwa program PEN diemban oleh BUMN bersih dan sehat ternyata BUMN tersebut sakit dan rusak maka program PEN tidak akan menyelematkan pemulihan ekonomi nasional malah menambah terpuruk ekonomi bangsa.
Begitu juga dengan program subsidi bunga, bila program tersebut ternyata untuk menyelamatkan pengusaha besar  yang sudah bermasalah sebelum covid19 ada dan bukan para UMKM maka program PEN akan sia-sia.
RESIKO KONFLIK KEPENTINGAN BUMN
Pekerja PHK Dan Menjeritnya Pengusaha non BUMN . Pandemi Covid-19 ini telah membuat sejumlah pengusaha swasta terpaksa gulung tikar dan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut KADIN, Pekerja yang Kena PHK dan dirumahkan sudah tembus 6 Juta orang. Apa yang harus dilakukan program PEN untuk membantu mereka yang di-PHK?
Komite Covid19 dan PEN mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi (27 Juli 2020) untuk memberikan kredit kepada pegawai yang menjadi korban PHK dan UMKM bersifat rumahan. Mereka akan diberikan bunga rendah agar dapat berusaha di tatanan keluarga. Penyalurannya akan melibatkan Bank BUMN tentunya. PHK tidak hanya terjadi pada perusahaan swasta namun ternyata terjadi juga pada BUMN.Â
Ada 9 (sembilan) BUMN setidaknya telah melakukan PHK dan merumahkan 3.225 karyawan sejak Februari hingga Juli 2020. Nah ini menjadi tantangan juga apakah program PEN dibawah naungan BUMN memprioritaskan lebih dahulu bantuan untuk BUMN dan pegawainya yang terPHK atau pengusaha-pengusaha non BUMN bersama-sama. Bukan alih-alih memulihkan ekonomi malah dapat mendorong resesi lebih cepat dan lebih dalam.Â
PERKUAT BUMN MELALUI TRANSPARANSI PROGRAM PEN
Meningkatnya reputasi BUMN di publik terutama dipercayanya BUMN menjalankan program pemulihan ekonomi nasional, bukan berarti tidak ada resiko bagi BUMN. Resiko Reputasi dan Resiko Konflik Kepentingan menjadi dua resiko terbesar yang dihadapi pengelola BUMN.Â
Oleh karena itu untuk menghindari 2 resiko tersebut diperlukan proses transparan yang disampaikan secara berkala kepada publik. Siapa saja penerima subsidi bunga, pelaku usaha mana saja yang mendapatkan relaksasi kredit, kepada UMKM mana penempatan modal kerja diberikan merupakan contoh transparasi yang diharapkan
Pemberian transparansi juga sebaiknya dilakukan berkala dan dapat diakses oleh siapapun secara online. Meski banyak program PEN yang dilakukan oleh banyak BUMN namun sebaiknya pelaporan transparansi dilakukan terpusat dan satu pintu sehingga memudahkan publik mengawasinya.