Untuk pejabat yang ditunjuk menjadi kepala daerah adalah Pegawai Negeri Sipil dengan eselon tertentu sekurang-kurangnya setingkat diatas sekda, dan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri. Pencapaian penilaian IPD uga bisa sekaligus dijadikan pengukuran kinerja PNS dimaksud.
Dengan pemaparan seperti diatas penulis tidak bermaksud menghambat/membatasi demokrasi di tataran daerah, akan tetapi penulis berpendapat perlunya korelasi antara demokrasi dengan hasil-hasil pembangunan yang harusnya bisa di ukur secara jelas dan dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jadi perebutan kursi kepala daerah tidak semata-mata didasarkan pada keinginan/ambisi untuk berkuasa, akan tetapi harus didasari pada semangat bekerja dan mengabdi untuk membangun masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H