Mohon tunggu...
Yayat Nurhidayat
Yayat Nurhidayat Mohon Tunggu... -

Karyawan bank BUMN di Brebes

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada, Pesta Demokrasi untuk Pembangunan

16 September 2014   03:31 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:35 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5

> 50 sd. 60

E

6

< 50

F

Dari klasifikasi daerah diatas, untuk daerah dengan nilai IPD minimal > 70 (kelas A, B dan C), daerah ini sudah bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung. Sementara daerah dengan IPD 70 kebawah (kelas D, E dan F), kepala daerah di daerah tersebut ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Daerah dengan kelas D,E, dan F kami anggap masih belum memenuhi standar minimal pembangunan, oleh karena itu kami berpendapat lebih baik semua energi dan sumber daya yang ada di fokuskan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah lain daripada menghabiskan energi, waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk sebuah “pesta demokrasi lokal”. Kepala daerah untuk daerah ini cukup ditunjuk oleh pemerintah. Nantinya apabila dikemudian hari daerah tersebut sudah bisa memenuhi standar IPD minimal maka kepada daerah tersebut juga berhak untuk menyelenggarakan pilkada langsung.

Sebaliknya, daerah dengan kelas A, B dan C dianggap sudah mampu mengurus pembangunan daerahnya secara mandiri sehingga layak diberi kesempatan untuk memilih kepala daerahnya secara langsung. Akan tetapi apabila dikemudian hari terjadi penurunan angka IPD sehingga dibawah IPD minimal, maka kelas daerah akan turun dan bisa saja kepala daerahnya tidak lagi dipilih langsung akan tetapi ditunjuk oleh pemerintah.

Gambaran teknisnya sebagai berikut :
Pemerintah pusat mengadakan penilaian kepada seluruh Daerah tingkat II (kabupaten dan/Kota) bisa melalui Badan Pusat Statistik atau badan akreditasi lainnya. Setelah keluar hasil klasifikasi daerah, selanjutnya pemerintah pusat menentukan daerah mana yang bisa melaksanakan pilkada langsung, dan daerah mana yang tidak. Untuk daerah yang bisa melaksanakan pilkada langsung maka dalam jangka waktu tertentu (misal; secepatnya 18 bulan, selambat-lambatnya 2 tahun) dilaksanakan pilkada dengan sistem langsung. Selanjutnya untuk daerah yang berdasarkan klasifikasi tidak bisa melaksanakan pilkada langsung, maka pemerintah pusat mempersiapkan kepala daerah yang akan ditunjuk untuk memimpin wilayah tersebut, secepatnya dalam 18 bulan, selambat-lambatnya 2 tahun pejabat kepala daerah tersebut sudah bisa melaksanakan tugasnya. Masa jabatan kepala daerah sama, yaitu selama 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, setelah 3 (tiga) tahun menjalankan pemerintahan, dilaksanakan kembali penilaian IPD untuk seluruh daerah sesuai kriteria yang sudah ditentukan. Hasilnya akan digunakan untuk menentukan periode kepemimpinan selanjutnya, apakah akan dilaksanakan pilkada langsung atau kepala daerahnya ditunjuk oleh pemerintah. Demikian seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun