Mohon tunggu...
Hida Amalia Adzkiya
Hida Amalia Adzkiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi ll "dreaming of making it big pushes the mind to keep looking for loopholes to succeed" ll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jika Hak dan Kewajiban Tidak Berjalan Seimbang, Apa yang Terjadi?

24 November 2022   00:22 Diperbarui: 24 November 2022   00:26 1024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, derajat  atau martabat, dan wewenang menurut hukum. Tiap mansia memilki hak dan kewajiban yang berbeda. Hak secara umum merupakan sesuatu yang diperoleh setiap manusia sesuai kodratnya sebagai individu dan makhluk ciptaan tuhan. 

Adapun pengertian lain dari hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang diterima oleh individu dan tidak dapat dirampas oleh siapapun. Menurut Notonegoro, hak merupakan sesuatu yang didapatkan seseorang sebagai warga negara dan hak ini tidak bisas diintervensi oleh kekuasaan apapun. Hak yang dimiliki manusia dapat disebut dengan hak asasi. 

Hak asasi ini selalu melekat pada diri manusia dimanapun ia berada terlepas dari negara mana ia berasal. Hak tidak  bisa diintervensi oleh siapapun bahkan negara sekalipun tidak dapat menghilangkan hak yang dimiliki sebagai seorang manusia. Terdapat sifat - sifat yang dimiliki hak asasi manusia. 

Sifat yang pertama yaitu bersifat universal, yang artinya hak dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang apapun, tanpa memandang siapa dia dan darimana ia berasal. Sifat kedua yaitu berifat hakiki, berarti hak sudah dimiliki manusia sejak dilahirkan sebagai mahkluk ciptaan Tuhan. Hak asasi juga bersifat utuh, berarti hak ini tidak dapat dibagi - bagi sehingga setiap manusia memiliki hak yang sama dan utuh. 

Sifat selanjutnya yaitu tetap, berarti hak asasi akan selalu melekat pada diri seseorang selama hidupnya. Hak asasi manusia tidak bisa dicabut atau dihilangkan oleh siapapun. Hak asasi manusia bersifat kodrati, berarti hak merupakan anugerah yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai kodraatnya sebagai makhluk Tuhan. 

Pengertian warga negara sendiri adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Terdapat dua komponen konseptual yang mendasari arti warga negara. Komponen yang pertama yaitu warga negara adalah bagian keanggotaan suatu negara. Sedangkan yang kedua adalah bagian keanggotaan negara menimbulkan adanya kewajiban dan hak yang saling timbal balik, tergantung waktu beserta tempatnya.

Hak diakui secara hukum. Warga negara Indonesia juga berhak diakui secara hukum, mendapat jaminan dan perlindungan hukum seperti hlanya dalam pasal 28 D ayat (1). Hal ini dapat diartikan bahwa setiap warga negara Indonesia dipandang sama dalam hukum serta mempunyai kesempatan yang sama pulauntuk mendapatkan perlindungan hukum. Hukum tidak boleh tumpul keatas dan tajam kebawah yang berarti siapapun orangnya diperlakukan sama dimata hukum. Dengan begitu, setiap warga negara dan aparatur pemerintah harus mengedepankan keadilan bagi setiap orang tanpa terkecuali agar hak diakui secara hukum dan dapat benar - benar terpenuhi. 

Sedangkan kewajiban yaitu konsekuensi yang timbul atas adanya hak. Dengan kata lain, agar hak setiap orang dapat terpenuhi maka setiap orang juga harus melaksanakan kewjibanya. Itulah konsekuensi yang timbul. Kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap warga negara dan juga aparatur negara. Kewajiban ini merupakan hal yang harus dilakukan, dikerjakan, dan ditaati oleh setiap orang sebagai individu manusia. 

Begitu juga di Indonesia, setiap penduduk Indonesia memperoleh haknya dari negara serta memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap negara. Pendapat lain mengatakan bahwa kewajiban adalah hal yang wajib dilakukan demi memperoleh hak atau wewenang. 

Dengan begitu, kewajiban iniharus dikalkukan sebagai wujud hubungan timbal balik atas hak yang sudah kita dapatkan, seperti yang sudah dijelaskan diatas. Berhubungan dengan kewarganegaraan, kewajiban kita sebagai warga negara diartika sebagai hal - hal yang harus dipatuhi dan dilakukan oleh seluruh warga negara dengan tanggungjawab serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian, apa yang akan terjadi jika antara hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang? bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajibanya. Apabila antara hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan menimbulkan ketidak adilan. Ketika seseorang tidak mendapatkan haknya maka ia akan memberontak dan jika orang tersebut memberontak maka tidak akan mau melaksanakan kewajibanya. 

Kemudian pula pada kenyataanya masih banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan hidup. Hal ini terjadi karena pejabat lebih mendahulukan hak daripada kewajibanya. 

Jika keadaanya seperti ini maka terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbagan maka  sebagai warga negara harus tau apa hak dan kewajibanya sebagai seorang warga negara. S

eorang pejabat atau pemerintah pun harus tau apa hak dan kewajibanya. Seperti yang telah tercantum dalam hukum dan aturan - aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan seimbang apabila tidak ada pergerakan dari warga negara dan pejabat untuk merubahnya. Oleh karena itu kta sebagai warga negara Indonesia harus bangun dan merubahnya untuk mendapatkan hak yang semestinya kita dapatkan dan juga tak melupakan kewajiban yang harus kita laksanakan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun