Konstitusi pada suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal - hal menegenai penyelenggaraan negara . Maka dari itu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dibandingkan dengan elemen hukum lainya.
Terlebih lagi jika jiwa dan semangat penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa saja jika suatu negara yang demokratis berubah menjadi negara otoriter dikarenakan terjadi perubahan dalam konstitusinya.Â
Adakalanya ketika rakyat ingin mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal tersebut terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.
Oleh karena itu , konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar - benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena - mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang saja.Â
Para pendiri negeri ini telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang - Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala  arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Walaupun Undang - Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal , namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang - Undang Dasar 1945 tersebut.Â
Konstitusi sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidapn dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara. Jika negara yang memilih demokrasi , maka konstitusi demokrasi merupakan aturan yang tepat dan dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut.Â
Setiap konstitusi yang di golongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip - prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Â
Dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pembukaan alinea IV terdapat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:Â
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaÂ
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilanÂ
4. Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradabÂ
Dapat dilihat dari semua poin diatas bahwa negara Indonesia menginginkan semua rakyatnya mendapatkan perlindungan , keadilan , dan asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Lalu bagaimana dengan kasus - kasus yang masih belum terselesaikan ? apa fungsi konstitusi di negara ini jika melihat beberapa kasus kemanusiaan yang terjadi dan sampai saat ini masih belum jelas titik terangnya ?Â
Kasus - kasus tersebut masih belum jelas bagaimana kronologi yang sebenarnya dan bukan sebuah kasus kecil karena orang - orang yang terlibat diantaranya orang - orang yang kritis terhadap keadilan dan HAM di Indonesia. Beberapa dari mereka juga merupakan aktivis yang menjadi penggerak di bidangnya masing - masing , juga ada yang sangat tidak bertanggungjawab membawa harta negara dan menjadi kasus yang besar bagi negara.Â
Kasus - kasus besar tersebut diantaranya mulai dari kasus pemerkosaan Sum tahun 1970 dimana pada saat itu ia berusia 18 tahun dan setelah kejadian ia melaporkan kepada pihak yang berwajib tetapi malah ia yang disalahkan karena dituduh membuat laporan palsu karena yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anak seorang pejabat.Â
Kasus aktivis Wiji tukul tahun 1998 ,dimana ia diculik paksa oleh militer dan tidak tahu keberadaanya sampai saat ini. Kasus peragawati cantik Dietje tahun 1980 yang tewas dibunuh dengan beberapa tembakan. Kasus kematian wartawan Udin di Yogyakarta .
Ia dibunuh oleh tamu misterius yang menganiayanya , dan ia membuang barang buktinya ke laut sehingga kasus ini sulit untuk diusut. Kasus Marsinah , buruh pabrik yang dibunuh tahun 1993 karena dianggap sebagai penghasut para karyawan menuntut kenaikan upah agar sesuai dengan himbauan Gubernur Jawa Timur.Â
Kasus hilangnya Edy Tansil seorang narapidana yang harus mendekam 20 tahun penjara karena kasus kredit macet Bank Bapindo yang merugikan negara senilai 565 juta dollar. Kasus kematian Munir , seorang aktivis yang hendak melakukan penerbangan ke Belanda guna melanjutkan studi S2 nya di Universitas Utrecht , Belanda. Dalam perjalanan ia meninggal dunia dengan kondisi ditemukan racun arsenik dalam perutnya.Â
Kasus - kasus besar seperti diatas sampai saat ini masih belum jelas bagaimana titik terangnya , siapa pelakunya , dimana keberadaan terakhirnya , dan bagaimana bisa keadilan tidak di dapatkan oleh mereka. Sangat sayang sekali kasus - kasus tersebut masih belum bisa terselesaikan hingga kini dan masih menjadi misteri besar.Â
Hal ini menunjukkan betapa terkadang hukum di negara kita masih sering tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Konstitusi yang menjadi dasar hukum tertinggi rasa - rasanya masih kurang untuk dijadikan acuan dan tolak ukur bagi kami yang hanya tahu bagaimana hasil dari sebuah kasus itu diputuskan.Â
Semoga kedepannya semakin banyak orang - orang jujur yang berusaha menegakkan keadilan. Tetapi semua itu bisa terjadi jika kita mau memulai dari diri sendiri untuk menjadi sosok yang jujur dan patuh pada peraturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H