"Bagaimana hukum Islam memandang jika barang yang dipinjam rusak atau hilang di tangan peminjam?" Pertanyaan ini sering muncul dalam konteks pinjam meminjam yang merupakan bagian dari interaksi sosial manusia. Dalam Islam, pinjam meminjam diatur dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab. Berikut adalah penjelasan mengenai kewajiban peminjam dalam hal barang yang dipinjam mengalami kerusakan atau hilang.
Pengertian Peminjaman dalam Islam
Dalam istilah fiqh, peminjaman dikenal dengan istilah 'ariyyah, yang berarti memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain secara cuma-cuma. Peminjaman ini harus dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Peminjam berhak menggunakan barang tersebut, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengembalikannya dalam kondisi baik.
Kewajiban Peminjam
Tanggung Jawab Peminjam
Peminjam memiliki tanggung jawab penuh atas barang yang dipinjam. Tanggung jawab ini mencakup menjaga barang agar tidak rusak atau hilang. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, peminjam harus mempertanggungjawabkan hal tersebut kepada pemilik barang.
Kerusakan atau Kehilangan
Terdapat dua pendapat utama di kalangan ulama mengenai kewajiban peminjam jika barang yang dipinjam rusak atau hilang:
1. Pendapat Pertama: Peminjam wajib mengganti kerugian dalam semua keadaan, baik kerusakan tersebut disebabkan oleh kesengajaan, kecerobohan, maupun faktor lain yang tidak terduga. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa pinjaman adalah tanggung jawab yang harus dijamin.
2. Pendapat Kedua: Peminjam tidak wajib mengganti kerugian jika kerusakan atau kehilangan terjadi tanpa adanya unsur kesalahan dari pihaknya. Misalnya, jika barang tersebut rusak akibat bencana alam atau pencurian, maka peminjam tidak perlu mengganti.