Â
- Altruistic filicide, orang tua beranggapan bahwa kematian anaknya adalah jalan yang terbaik dibanding harus merasakan kesulitan dalam kehidupan.
- Filicide Psikotik Akut, dilakukan oleh para orang tua yang mengalami gangguan jiwa. Pembunuhan dipengaruhi oleh halusinasi, epilepsy atau delirium
- Filicide Anak yang tidak diinginkan, orang tua membunuh anak yang kelahirannya tidak diinginkan.
- Filicide akibat penganiayaan terhadap anak, pada dasarnya orang tua tidak bermaksud untuk membunuh namun lebih ketidaksengajaan akibat kekerasan yang berakibat fatal.
- Filicide Balas Dendam, pembunuhan anak sebagai upaya balas dendam terhadap pasangan yang mengabaikan keluarganya.
Â
Keterlibatan ahli psikologi forensic dalam kasus diatas turut membantu petugas kepolisian dalam mengungkap kasus yang ada di Masyarakat sehingga penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian diketahui apakah terdapat unsur tindak pidananya. Disisi lain beberapa kasus tersebut cukup membuat miris atas apa yang menimpa para korban, terlebih ada korban anak-anak yang seharusnya tidak mengalami hal tragis seperti itu. Namun demikian tentunya ada hikmah yang bisa kita ambil sebagai Pelajaran, khususnya dalam ikut andil membangun Masyarakat yang sehat baik secara fisik atau mental yang dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga.
Daftar Pustaka:
- Resnick, PhillipJ. (2016). Filicide in the United States. Indian Journal of Psychiatry. 58. 203. 10.4103/0019-5545.196845.
- Sopyani, F. M., & Edwina, T. N. (2021). Peranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, Voume 1, Nomor 1, 46-49.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI