Mohon tunggu...
Hesti Dwi Prastiwi
Hesti Dwi Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nim 222111029/ HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlindungan Hak Rahasia Dagang Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

17 Desember 2024   19:37 Diperbarui: 17 Desember 2024   20:03 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sangatlah penting bagi UMKM yang terbatas modalnya. Namun, efektivitas dari perlindungan hukum ini tergantung pada kejelasan dan konsistensi dari penegakan hukum itu sendiri. Meskipun kita semua tahu, bahwa regulasi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah di buat dan disahkan, namun UMKM sering kesulitan dalam pendaftaran atau pembuktian kepemilikan. Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan kesadaran UMKM dan memperkuat kerangka hukum untuk melindungi rahasia dagang mereka agar lebih efektif kedepannya.

Tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM dalam upaya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam ranah HKI

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia saat ini adalah kurangnya pemahaman mengenai perlindungan hukum terkait rahasia dagang. Tidak hanya terbatas pada masalah keuangan akibat keterbatasan penggunaan dana masyarakat, namun pemahaman akan perlindungan hukum bagi para pengusaha juga merupakan faktor utama dalam upaya pemulihan dan pengembangan lingkungan usaha kecil. Adanya kompleksitas birokrasi dan proses yang panjang terkait dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual, juga menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM. Proses ini sering kali rumit dan memakan waktu, sehingga membuat sebagian besar UMKM kesulitan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak atas karya-karya kreatif mereka. Hal ini menyebabkan banyak UMKM menjadi rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh pihak lain. Untuk mengatasi semua hambatan yang dihadapi UMKM tersebut, maka pemerintah perlu melakukan sejumlah reformasi peraturan yang berkaitan dengan rahasia dagang. 

Pentingnya Hak Kekayaan intelektual (Hak Rahasia Dagang) bagi UMKM 

Hak kekayaan intelektual dapat membantu UMKM dalam melindungi berbagai macam kreasi dan ide yang telah dihasilkan oleh UMKM, serta mendorong UMKM untuk terus menghasilkan berbagai bentuk kreasi dan inovasi baru, dengan cara memberikan peluang yang komersial. Selain itu, dengan memegang hak rahasia dagang pencipta dapat melarang pihak lain untuk membocorkan rahasia tersebut pada pihak ketiga, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian ekonomi. Hak Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD). Jangka waktu hak rahasia dagang tidak terbatas. 

Kesimpulan 

Perlindungan hak rahasia dagang bagi UMKM sangatlah penting untuk menjaga daya saing serta keberlanjutan usaha. Melalui peraturan seperti Undang-Undang No. 30 Tahun 2000, rahasia dagang yang bernilai ekonomi dapat terlindungi dari adanya pencurian dan penyalahgunaan. UMKM juga perlu menerapkan sistem manajemen yang baik, termasuk pengaturan internal dan perjanjian eksternal, yang berguna untuk menjaga kerahasiaan informasi dan mendukung inovasi serta pertumbuhannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun