Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sangatlah penting bagi UMKM yang terbatas modalnya. Namun, efektivitas dari perlindungan hukum ini tergantung pada kejelasan dan konsistensi dari penegakan hukum itu sendiri. Meskipun kita semua tahu, bahwa regulasi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah di buat dan disahkan, namun UMKM sering kesulitan dalam pendaftaran atau pembuktian kepemilikan. Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan kesadaran UMKM dan memperkuat kerangka hukum untuk melindungi rahasia dagang mereka agar lebih efektif kedepannya.
Tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM dalam upaya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam ranah HKI
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia saat ini adalah kurangnya pemahaman mengenai perlindungan hukum terkait rahasia dagang. Tidak hanya terbatas pada masalah keuangan akibat keterbatasan penggunaan dana masyarakat, namun pemahaman akan perlindungan hukum bagi para pengusaha juga merupakan faktor utama dalam upaya pemulihan dan pengembangan lingkungan usaha kecil. Adanya kompleksitas birokrasi dan proses yang panjang terkait dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual, juga menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM. Proses ini sering kali rumit dan memakan waktu, sehingga membuat sebagian besar UMKM kesulitan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak atas karya-karya kreatif mereka. Hal ini menyebabkan banyak UMKM menjadi rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh pihak lain. Untuk mengatasi semua hambatan yang dihadapi UMKM tersebut, maka pemerintah perlu melakukan sejumlah reformasi peraturan yang berkaitan dengan rahasia dagang.Â
Pentingnya Hak Kekayaan intelektual (Hak Rahasia Dagang) bagi UMKMÂ
Hak kekayaan intelektual dapat membantu UMKM dalam melindungi berbagai macam kreasi dan ide yang telah dihasilkan oleh UMKM, serta mendorong UMKM untuk terus menghasilkan berbagai bentuk kreasi dan inovasi baru, dengan cara memberikan peluang yang komersial. Selain itu, dengan memegang hak rahasia dagang pencipta dapat melarang pihak lain untuk membocorkan rahasia tersebut pada pihak ketiga, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian ekonomi. Hak Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD). Jangka waktu hak rahasia dagang tidak terbatas.Â
KesimpulanÂ
Perlindungan hak rahasia dagang bagi UMKM sangatlah penting untuk menjaga daya saing serta keberlanjutan usaha. Melalui peraturan seperti Undang-Undang No. 30 Tahun 2000, rahasia dagang yang bernilai ekonomi dapat terlindungi dari adanya pencurian dan penyalahgunaan. UMKM juga perlu menerapkan sistem manajemen yang baik, termasuk pengaturan internal dan perjanjian eksternal, yang berguna untuk menjaga kerahasiaan informasi dan mendukung inovasi serta pertumbuhannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H