Mohon tunggu...
Hesti Dwi Prastiwi
Hesti Dwi Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nim 222111029/ HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlindungan Hak Rahasia Dagang Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

17 Desember 2024   19:37 Diperbarui: 17 Desember 2024   20:03 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nama : Hesti Dwi Prastiwi

Nim : 222111029

Kelas : HES 7E

 Perlindungan Hak Rahasia Dagang bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

UMKM memiliki peran krusial di dalam perekonomian Indonesia, dimana kegiatan UMKM ini telah menyumbangkan lebih dari 60% PDB dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Namun, untuk tetap dapat bersaing di dunia bisnis, UMKM harus menghadapi tantangan dalam melindungi aset penting mereka, salah satunya adalah rahasia dagang. Rahasia dagang mencakup informasi yang tidak dipublikasikan dan memberikan keuntungan bagi pemiliknya, seperti resep, strategi pemasaran, atau teknologi produksi. Tanpa perlindungan yang memadai, informasi ini dapat disalahgunakan dan dapat menimbulkan kerugian dalam keberlangsungan kegiatan usaha. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sangat penting bagi UMKM, agar mereka dapat mempertahankan keunggulan kompetitif. Maka dari itu, tujuan dari artikel ini adalah untuk membahas pentingnya perlindungan hak rahasia dagang bagi UMKM di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam menjaga aset bisnis mereka.

Definisi dan Ruang Lingkup Rahasia Dagang 

Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 memberikan definisi mengenai rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh publik dalam bidang teknologi atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia dagang sendiri merupakan sebuah jenis dari Hak Kekayaan Intelektual yang di dalamnya memuat suatu proses, resep, praktik, atau pola yang digunakan oleh individu maupun kelompok serta organisasi dalam kegiatan usahanya. Lingkup perlindungan rahasia dagang sendiri terdiri dari beberapa hal seperti metode dari produksi hingga metode penjualan yang nilai ekonominya tidak diketahui oleh masyarakat.  

Regulasi dan Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang 

Perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk rezim rahasia dagang, sejatinya dipengaruhi oleh TRIPs, mengingat Indonesia telah meratifikasi TRIPs pada tanggal 24 Februari 1950. Selanjutnya, pada tahun 2000, Indonesia mengeluarkan undang-undang terkait kekayaan intelektual sebagai wujud komitmen negara terhadap kewajibannya berdasarkan TRIPs. Salah satu undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dengan dibentuknya Undang-undang Rahasia Dagang merupakan suatu langkah positif dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas atas perlindungan hak pemilik atau penemu rahasia dagang.  

Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang bagi Pelaku UMKM 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Keberadaan UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung ekonomi bangsa, akan tetapi juga menjadi sumber daya yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah. Berbicara mengenai perlindungan hukum, perlindungan terhadap UMKM menjadi salah satu kebutuhan yang paling mendesak, terutama dalam bidang kuliner dan batik. Hal ini dikarenakan, UMKM dalam bidang kuliner dan pengrajin batik seringkali dijadikan penjaga tradisi dan kearifan lokal, sehingga memerlukan perlindungan yang lebih intensif. Perlindungan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kelangsungan bisnis mereka, akan tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan budaya dan warisan lokal yang mereka wakili.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun