Mohon tunggu...
Hesti Dwi Prastiwi
Hesti Dwi Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nim 222111029/ HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:56 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Perubahan sosial adalah perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial.

Tiga teori dalam perubahan sosial

Teori Max Weber = Hukum dipandang sebagai bagian dari refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat.

Teori Emile Durkheim

Teori Arnold M. Rose

3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

Yuridis Empiris

Yuridis empiris biasa disebut sebagai Penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan secara langsung pada obyek yang akan diteliti, yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi dari studi lapangan. 

Objek kajian penelitian hukum empiris sendiri meliputi efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum, dan lain sebagainya.

Sedangkan metode pendekatan penelitiannya ada tiga, yaitu pendekatan sosiologis, antropologis, dan psikologis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun