Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Perubahan sosial adalah perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial.
Tiga teori dalam perubahan sosial
Teori Max Weber = Hukum dipandang sebagai bagian dari refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat.
Teori Emile Durkheim
Teori Arnold M. Rose
3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
Yuridis Empiris
Yuridis empiris biasa disebut sebagai Penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan secara langsung pada obyek yang akan diteliti, yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi dari studi lapangan.Â
Objek kajian penelitian hukum empiris sendiri meliputi efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum, dan lain sebagainya.
Sedangkan metode pendekatan penelitiannya ada tiga, yaitu pendekatan sosiologis, antropologis, dan psikologis.