Tugas Kelompok 3
Anggota :
1. zesyta puspitha syarie 222111085
2. Yana septya_222111092
3. Iranda Rencany Galih Perjuangan 222111098
4. Desy Fitriana Kurniyanti 222111112
5. Hesti Dwi Lestari 222111117
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum.
Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli diantaranya sebagai berikut:Â
1. Profesor Lawrence Friedman: Efektivitas hukum mengacu pada seberapa baik sistem hukum mencapai tujuannya, seperti menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran, dan melindungi hak-hak individuÂ
2. Profesor David Nelken: Efektivitas hukum memiliki dua aspek: teknis (ketika hukum diterapkan secara efisien) dan sosial (ketika hukum mencapai tujuan sosial yang di inginkan