3. Profesor Eugenio Raul Zaffaroni: Efektivitas hukum adalah kemampuan sistem hukum untuk mengurangi pelanggaran dan ketidaksetaraan dalam penerapannyaÂ
4. Profesor John Griffiths: Efektivitas hukum meliputi ketersediaan hukum yang relevan, pengetahuan tentang hukum, dan penggunaan hukum oleh masyarakatÂ
5. Patricia E. S. S. P.: Menurutnya, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh teks hukum, tetapi juga oleh faktor sosial, politik, dan budaya yang mempengaruhi penerapan hukum dalam kehidupan sehari hari
Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, memastikan mereka mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan standar, serta memberikan sarana untuk mengadukan ketidakpuasan.
Penerapan dan Penegakan Hukum:Â
1. Sosialisasi: Pemerintah dan lembaga terkait melakukan sosialisasi tentang hak-hak konsumen, sehingga masyarakat lebih memahami dan berani memperjuangkan hak mereka.
2. Lembaga Perlindungan Konsumen: Didirikan lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang membantu konsumen dalam pengaduan dan penyelesaian sengketa.
3. Sanksi bagi Pelanggar: Penegakan hukum terhadap pelanggaran, seperti iklan yang menyesatkan atau produk yang tidak memenuhi standar, memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
Dampak Positif:
1. Kesadaran Masyarakat: Masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan lebih aktif dalam mengajukan keluhan.
2. Perbaikan Kualitas Produk dan Layanan: Pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menawarkan produk dan layanan, mengingat risiko sanksi hukum.