Mohon tunggu...
Hesti Dwi Lestari
Hesti Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Rumah kosong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Efektivitas Hukum: Pendapat Para Ahli dan Aplikasinya di Indonesia

29 Oktober 2024   15:03 Diperbarui: 29 Oktober 2024   15:03 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Profesor Eugenio Raul Zaffaroni: Efektivitas hukum adalah kemampuan sistem hukum untuk mengurangi pelanggaran dan ketidaksetaraan dalam penerapannya 

4. Profesor John Griffiths: Efektivitas hukum meliputi ketersediaan hukum yang relevan, pengetahuan tentang hukum, dan penggunaan hukum oleh masyarakat 

5. Patricia E. S. S. P.: Menurutnya, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh teks hukum, tetapi juga oleh faktor sosial, politik, dan budaya yang mempengaruhi penerapan hukum dalam kehidupan sehari hari

Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, memastikan mereka mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan standar, serta memberikan sarana untuk mengadukan ketidakpuasan.

Penerapan dan Penegakan Hukum: 

1. Sosialisasi: Pemerintah dan lembaga terkait melakukan sosialisasi tentang hak-hak konsumen, sehingga masyarakat lebih memahami dan berani memperjuangkan hak mereka.

2. Lembaga Perlindungan Konsumen: Didirikan lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang membantu konsumen dalam pengaduan dan penyelesaian sengketa.

3. Sanksi bagi Pelanggar: Penegakan hukum terhadap pelanggaran, seperti iklan yang menyesatkan atau produk yang tidak memenuhi standar, memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

Dampak Positif:

1. Kesadaran Masyarakat: Masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan lebih aktif dalam mengajukan keluhan.

2. Perbaikan Kualitas Produk dan Layanan: Pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menawarkan produk dan layanan, mengingat risiko sanksi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun