Mohon tunggu...
Hesti Dwi Lestari
Hesti Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Rumah kosong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Efektivitas Hukum: Pendapat Para Ahli dan Aplikasinya di Indonesia

29 Oktober 2024   15:03 Diperbarui: 29 Oktober 2024   15:03 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Kelompok 3

Anggota :

1. zesyta puspitha syarie 222111085

2. Yana septya_222111092

3. Iranda Rencany Galih Perjuangan 222111098

4. Desy Fitriana Kurniyanti 222111112

5. Hesti Dwi Lestari 222111117

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum.

Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli diantaranya sebagai berikut: 

1. Profesor Lawrence Friedman: Efektivitas hukum mengacu pada seberapa baik sistem hukum mencapai tujuannya, seperti menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran, dan melindungi hak-hak individu 

2. Profesor David Nelken: Efektivitas hukum memiliki dua aspek: teknis (ketika hukum diterapkan secara efisien) dan sosial (ketika hukum mencapai tujuan sosial yang di inginkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun