Nama : Hesti Dwi Lestari
Nim : 222111117
Kelas : HES 5C
Kasus :
Konflik tanah di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, muncul akibat proyek strategis nasional Rempang Eco City. Masyarakat adat di pulau tersebut mengklaim hak atas tanah yang telah mereka huni selama lebih dari 200 tahun, namun pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan pada tahun 2001-2002 tanpa pengelolaan yang jelas. Tumpang tindih kepemilikan tanah terjadi karena batas penguasaan yang tidak jelas antara BP Batam dan tanah adat. Ketika masyarakat adat diminta meninggalkan pulau untuk proyek tersebut, mereka merasa dikhianati dan tidak mendapatkan keadilan, menimbulkan rasa kecewa dan kemarahan.
Analisis Hukum Positivisme dan Mazhabnya
1.Filsafat Hukum Positivisme:
Hukum dianggap sah jika dihasilkan oleh otoritas yang diakui, terpisah dari nilai moral atau sosial. Dalam kasus Pulau Rempang, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan oleh pemerintah adalah contoh penerapan hukum positivis yang sah secara formal.
2.Mazhab Hukum Positivisme:
Klasik: Menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Pemberian HGU oleh pemerintah dianggap sah.
Kontemporer: Menyoroti pentingnya norma hukum dalam hierarki. Meskipun HGU sah, pengabaian hak masyarakat adat menunjukkan bahwa hukum positivis tidak selalu mencerminkan keadilan.