Kebijakan lain yang dilakukan BI untuk menguatkan nilai tukar rupiah adalah dengan menerbitkan instrumen baru yakni berupa Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang mulai diterapkan sejak September 2023.
Di pasar perdana, SRBI bisa dibeli oleh bank umum yang telah menjadi peserta OPT konvensional. Sedangkan, di pasar sekunder, instrumen ini bisa dimiliki oleh nonbank, baik itu warga negara Indonesia maupun asing.
Tak lama, tepatnya di pertengahan November 2023, BI juga merilis kebijakan baru yaitu penerbitan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Hadirnya instrumen baru ini bertujuan untuk menarik modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.
SVBI sendiri merupakan surat yang berisi pengakuan utang jangka pendek (di bawah 1 tahun) yang menggunakan underlying aset berupa surat berharga dalam valuta asing milik BI. Sedangkan Untuk SUVBI, underlying aset berdasarkan prinsip syariah.
Nah, itulah beberapa langkah nyata Bank Indonesia dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah menjelang akhir tahun 2023. Yang jelas, mengingat adanya ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia akan senantiasa melakukan berbagai langkah progresif untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H