Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Implementasi DHE SDA, Apakah Sudah Optimal?

28 Desember 2023   15:46 Diperbarui: 28 Desember 2023   21:02 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Agar ketahanan cadangan devisa negara meningkat, Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Dukungan tersebut hadir lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Kehadiran peraturan itu bertujuan mengatur prinsip berikut instrumen penempatan DHE SDA, hingga mengatur mekanisme pengawasan DHE SDA. Berlaku efektif sejak 1 Agustus 2023, sejauh mana implementasi kebijakan ini berjalan di lapangan? Berikut ulasan selengkapnya.

Dukungan Perbankan Agar DHE SDA Parkir di Dalam Negeri

Merespons PP DHE SDA, BI menyusun daftar instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi empat jenis instrumen:

  • Rekening Khusus (reksus) dalam valuta asing
  • Instrumen perbankan berbentuk deposito valuta asing
  • Instrumen keuangan berupa surat promes valuta asing dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  • Instrumen BI berbentuk term deposit operasi pasar terbuka konvensional yang menggunakan valuta asing.

Lalu, ada tiga pihak yang dapat memanfaatkan penempatan DHE SDA dalam empat instrumen tadi. Mulai dari eksportir dalam bentuk agunan kredit rupiah dari LPEI dan/atau bank, eksportir dalam bertransaksi FX swap dengan bank, sampai pihak bank terkait.

Dalam praktiknya, industri perbankan menyambut baik kebijakan ini. Beberapa bank global asal Indonesia, seperti BNI, bergerak cepat memanfaatkan momentum ini. BNI yakin kebijakan ini berdampak positif terhadap sistem keuangan Indonesia, khususnya bank.

Ketika eksportir menyimpan dana DHE SDA sebesar 30% di reksus dengan penempatan minimal 3 bulan, dana itu akan tersimpan di bank. Dalam jangka panjang kewajiban memarkir dana di dalam negeri mampu meningkatkan kualitas valas bank.

Perbankan juga tengah menggenjot penguatan sistem digital treasury untuk memfasilitasi kebutuhan eksportir bertransaksi cepat. Beberapa bank besar pun menyiapkan program yang bisa memancing para eksportir untuk menyimpan dana DHE di dalam negeri.

Evaluasi Rutin Peraturan DHE SDA

Untuk mengetahui apakah kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah terus melakukan evaluasi rutin. Dalam praktiknya, ada banyak hal yang mempengaruhi jumlah DHE di dalam negeri, antara lain fluktuasi nilai dolar AS.

Evaluasi dilakukan tiga bulan sejak resmi ditetapkan. Bahkan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait, termasuk BI, memperpanjang masa evaluasi peraturan DHE SDA ini. Meski begitu, peningkatan ekspor SDA terjadi dari bulan Juli 2023, diikuti kenaikan pendapatan pada reksus.

Hasil evaluasi BI dan Kementerian Keuangan mencatat pangsa ekspor SDA meningkat hingga melebihi 64--65% dari total ekspor. Seiring meningkatkan penerimaan DHE SDA pada reksus, terjadi pula peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank dan penyaluran kredit valas bank.

Jika pada Agustus 2023 penerimaan DHE SDA sebesar US$ 10,5 miliar, bulan September 2023 turun sedikit ke angka US$ 9 miliar. Lalu, naik lagi menjadi US$ 10,2 miliar pada Oktober 2023. Sedangkan nilai DHE SDA yang diparkir di dalam negeri menyentuh angka US$ 2,7 miliar per Agustus 2023, US$ 2,3 miliar per September 2023, dan US$ 2,9 miliar per Oktober 2023.

Sektor pertambangan menyumbang penerimaan DHE SDA terbesar, yaitu pangsa sekitar 59--72%. Sektor perkebunan mengikuti di tempat berikutnya dengan capaian pangsa 25--37%. Namun, kontribusi sektor perikanan dan kehutanan terbilang kecil. Eksportir pun mulai mengalihkan penempatan DHE SDA dari reksus ke TD valas maupun deposito valas DHE.

BI Terus Jalankan Sosialisasi Peraturan

Hasil evaluasi juga menunjukkan kepatuhan eksportir untuk mematuhi kebijakan DHE SDA terus meningkat. Meski begitu, tak sedikit pihak eksportir terkejut dengan pemberlakuan dan penerapan segera aturan ini. Apalagi, aturan mewajibkan 30% dari total pendapatan harus disimpan di dalam negeri.

Penempatan DHE SDA sebesar itu selama tiga bulan tentu mempengaruhi arus kas perusahaan eksportir. Rata-rata dana yang disimpan baru mencapai 25--29% total DHE, tetapi angka itu diyakini bakal terus meningkat.

Ketika pemerintah memutuskan memperpanjang masa evaluasi kebijakan DHE SDA, BI juga gencar menjalankan sosialisasi peraturan itu kepada para eksportir. Di sisi lain, pelaku usaha memandang perlunya insentif lebih menggoda agar lebih banyak perusahaan eksportir yang tertarik.

Pemerintah memang sudah merencanakan beberapa program insentif, salah satunya mendapat keringanan PPh dari bunga penempatan DHE. Namun, hal itu dirasa belum cukup. Pengusaha butuh insentif tambahan untuk menggenjot implementasi DHE SDA. Contoh, pemberian diskon lebih besar pada PPh bunga penempatan DHE atau jangka waktu penyimpanan yang lebih panjang.

Dengan keuntungan yang didapat, baik pemerintah, BI, maupun para eksportir sama-sama bahu membahu meningkatkan ketahanan cadangan devisa negara. Pada akhirnya, semua pihak akan menikmati hasil manis jika perekonomian nasional terus menunjukkan tren positif, bukan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun