Agar ketahanan cadangan devisa negara meningkat, Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Dukungan tersebut hadir lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Kehadiran peraturan itu bertujuan mengatur prinsip berikut instrumen penempatan DHE SDA, hingga mengatur mekanisme pengawasan DHE SDA. Berlaku efektif sejak 1 Agustus 2023, sejauh mana implementasi kebijakan ini berjalan di lapangan? Berikut ulasan selengkapnya.
Dukungan Perbankan Agar DHE SDA Parkir di Dalam Negeri
Merespons PP DHE SDA, BI menyusun daftar instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi empat jenis instrumen:
- Rekening Khusus (reksus) dalam valuta asing
- Instrumen perbankan berbentuk deposito valuta asing
- Instrumen keuangan berupa surat promes valuta asing dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Instrumen BI berbentuk term deposit operasi pasar terbuka konvensional yang menggunakan valuta asing.
Lalu, ada tiga pihak yang dapat memanfaatkan penempatan DHE SDA dalam empat instrumen tadi. Mulai dari eksportir dalam bentuk agunan kredit rupiah dari LPEI dan/atau bank, eksportir dalam bertransaksi FX swap dengan bank, sampai pihak bank terkait.
Dalam praktiknya, industri perbankan menyambut baik kebijakan ini. Beberapa bank global asal Indonesia, seperti BNI, bergerak cepat memanfaatkan momentum ini. BNI yakin kebijakan ini berdampak positif terhadap sistem keuangan Indonesia, khususnya bank.
Ketika eksportir menyimpan dana DHE SDA sebesar 30% di reksus dengan penempatan minimal 3 bulan, dana itu akan tersimpan di bank. Dalam jangka panjang kewajiban memarkir dana di dalam negeri mampu meningkatkan kualitas valas bank.
Perbankan juga tengah menggenjot penguatan sistem digital treasury untuk memfasilitasi kebutuhan eksportir bertransaksi cepat. Beberapa bank besar pun menyiapkan program yang bisa memancing para eksportir untuk menyimpan dana DHE di dalam negeri.
Evaluasi Rutin Peraturan DHE SDA
Untuk mengetahui apakah kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah terus melakukan evaluasi rutin. Dalam praktiknya, ada banyak hal yang mempengaruhi jumlah DHE di dalam negeri, antara lain fluktuasi nilai dolar AS.
Evaluasi dilakukan tiga bulan sejak resmi ditetapkan. Bahkan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait, termasuk BI, memperpanjang masa evaluasi peraturan DHE SDA ini. Meski begitu, peningkatan ekspor SDA terjadi dari bulan Juli 2023, diikuti kenaikan pendapatan pada reksus.
Hasil evaluasi BI dan Kementerian Keuangan mencatat pangsa ekspor SDA meningkat hingga melebihi 64--65% dari total ekspor. Seiring meningkatkan penerimaan DHE SDA pada reksus, terjadi pula peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank dan penyaluran kredit valas bank.
Jika pada Agustus 2023 penerimaan DHE SDA sebesar US$ 10,5 miliar, bulan September 2023 turun sedikit ke angka US$ 9 miliar. Lalu, naik lagi menjadi US$ 10,2 miliar pada Oktober 2023. Sedangkan nilai DHE SDA yang diparkir di dalam negeri menyentuh angka US$ 2,7 miliar per Agustus 2023, US$ 2,3 miliar per September 2023, dan US$ 2,9 miliar per Oktober 2023.