Perlu dipahami bahwa rupiah digital hanya diterbitkan secara virtual. Artinya, uang ini tidak dapat dicairkan ke bentuk fisik. Lantaran tidak dapat tarik tunai, uang digital hanya bisa disimpan di platform digital.
Tak perlu cemas mengenai keamanannya karena Bank Indonesia menerapkan menerapkan struktur sentralisasi dan desentralisasi. Seluruh penggunaan dan perpindahan uang digital akan tercatat otomatis oleh sistem sehingga proses pencatatan uang lebih transparan.Â
Kendati masih harus melalui jalan panjang sebelum mewujudkan rupiah digital, Bank Indonesia menilai bahwa kehadiran uang digital memberikan banyak keuntungan. Tak hanya menghemat anggaran, uang digital juga bisa mengurangi risiko shadow banking.
Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan rupiah digital dalam dua jenis, yakni r-Rupiah Digital dan w-Rupiah Digital. Perbedaan keduanya terletak pada cakupan akses. r-Rupiah Digital terbuka untuk masyarakat dan dipergunakan untuk melakukan transaksi pembayaran bisnis maupun kepentingan pribadi.
w-Rupiah Digital tak sebebas r-Rupiah Digital karena hanya dapat digunakan untuk transaksi skala besar, seperti pasar uang, pasar valas, dan operasi moneter. Meskipun berbeda, keduanya sama-sama hadir demi kelancaran transaksi keuangan. Tentunya keberadaan uang digital secara perlahan diharapkan mampu menggantikan kehadiran uang fisik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H