Pemerintah telah memberlakukan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri per 1 Agustus 2023 lalu. PP No. 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor menyatakan setiap eksportir harus menempatkan DHE minimal 30% pada rekening khusus atau reksus dalam negeri. Bahkan, terdapat sanksi administratif bagi eksportir yang tidak menjalani kewajiban DHE tersebut.
Lantas, apa sebetulnya keuntungan kebijakan DHE bagi para eksportir? Mari simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Tujuan Penerbitan DHE
Wacana pengaturan ulang DHE sebetulnya sudah lama diusulkan. Masalah DHE pun telah jadi rahasia umum kalangan eksportir bahwa menyimpan DHE di luar negeri lebih menguntungkan mengingat Indonesia mengacu pada rezim devisa bebas.
Maka, penerbitan PP 36 Tahun 2023 tentang tatanan baru terkait ekspor hasil SDA adalah suatu lompatan besar. Mengutip beberapa sumber, tujuan penerbitan aturan DHE adalah memperkuat dan meningkatkan cadangan devisa Indonesia. Pada akhirnya, langkah tersebut dapat menjaga stabilitas rupiah dan ekonomi sehingga perekonomian Indonesia bisa bertahan di tengah situasi ketidakpastian global terkini.
Penerbitan PP tersebut juga berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait upaya pemanfaatan SDA bagi kemakmuran rakyat dan memelihara ketahanan ekonomi nasional. Asal tahu saja, potensi optimalisasi DHE SDA terbilang tinggi. Berdasarkan data tahun 2022, total DHE dari empat sektor wajib (perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan) menyentuh angka USD 203 miliar setahun. Angka tersebut setara dengan 69,5% total ekspor keseluruhan.
Sementara, aturan DHE mewajibkan eksportir memarkir 30% hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) paling singkat selama 3 bulan sejak dimasukkan dalam reksus. Maka, hasil penempatan DHE SDA ini akan mendongkrak potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri hingga USD 60,9 miliar.
Keuntungan Penyimpanan DHE di Indonesia
Sejatinya penerapan kebijakan DHE SDA adalah hal lazim di berbagai negara, seperti Thailand, Vietnam, Malaysia, Turki, dan India. Indonesia juga telah menerapkan kebijakan menyimpan DHE ke dalam SKI sejak 2011. Untuk mendukung peraturan pemerintah, pihak berwenang lain telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur penyimpanan DHE.
Salah satunya melalui Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Aturan tersebut memuat berbagai pengaturan dan pemantauan DHE SDA secara lebih rinci, termasuk persiapan tujuh instrumen penempatan DHE SDA. Tentu saja PBI tersebut selalu di-review dan diperbarui mengikuti hasil penerapannya di lapangan.
Lebih lanjut, pemberlakuan aturan penyimpanan DHE SDA dalam SKI akan mendatangkan beberapa keuntungan, antara lain:
1. Mendorong pemanfaatan jasa keuangan
Saat eksportir menyimpan DHE di Indonesia, mereka akan memanfaatkan jasa perbankan dalam negeri guna melakukan transaksi. BI telah menetapkan penempatan DHE pada reksus DHE SDA, deposito valas bank, promissory notes valas LPEI, TD valas DHE, dan instrumen terbitan BI. Dengan pengaturan tersebut, penyimpanan DHE di SKI berlangsung tertib dan berada di bawah pengawasan BI. Hal ini tentu mendorong terjadinya pemanfaatan jasa keuangan dalam negeri.Â
2. Meningkatkan likuiditas valas
Ketika penyimpanan DHE dalam negeri meningkat, jumlah ketersediaan mata uang asing di pasar meningkat. Hal tersebut mendorong stabilitas nilai rupiah sekaligus meningkatkan daya saing ekspor Indonesia. Pasalnya, eksportir akan memakai mata uang asing untuk melakukan banyak hal, seperti investasi, repatriasi keuntungan, dan membayar biaya impor.
3. Insentif pajak bagi investor DHE
Bagi eksportir, mematuhi aturan penyimpanan DHE SDA akan membantu mereka menerima insentif pajak. Kementerian Keuangan menyatakan akan memberi diskon pajak bagi eksportir yang memarkirkan DHE di dalam negeri. Nominalnya bergantung pada jenis tenor yang dipilih.
Perlu diketahui, tenor penempatan DHE yang berlaku saat ini mulai dari 1 bulan, 3 bulan, hingga 6 bulan. Contoh, jika masuk tenor 1 bulan, diskon PPh atas bunga deposito turun setengahnya, yaitu dari 20% ke 10%. Apabila eksportir mengonversi dolar AS ke rupiah, PPh atas bunga dikurangi lagi ke 7,5%. Tentu saja, makin lama tenornya, makin besar pula diskon pajaknya.
Satu hal yang perlu digaris bawahi, pemberlakuan kewajiban penyimpanan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 atau Rp3,75 miliar. Jadi, peraturan ini tidak mempengaruhi UMKM yang nilai ekspornya di bawah angka tersebut.
Sejak aturan resmi berlaku, BI mengumumkan telah ada penambahan DHE senilai USD 605 juta per akhir Agustus 2023 lalu. Angka tersebut tentu masih bisa bertambah. Dengan begitu, penerapan kebijakan tersebut dapat menunjang penguatan nilai tukar rupiah yang bakal memperkokoh ketahanan eksternal ekonomi Indonesia pada masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H