Bagi eksportir, mematuhi aturan penyimpanan DHE SDA akan membantu mereka menerima insentif pajak. Kementerian Keuangan menyatakan akan memberi diskon pajak bagi eksportir yang memarkirkan DHE di dalam negeri. Nominalnya bergantung pada jenis tenor yang dipilih.
Perlu diketahui, tenor penempatan DHE yang berlaku saat ini mulai dari 1 bulan, 3 bulan, hingga 6 bulan. Contoh, jika masuk tenor 1 bulan, diskon PPh atas bunga deposito turun setengahnya, yaitu dari 20% ke 10%. Apabila eksportir mengonversi dolar AS ke rupiah, PPh atas bunga dikurangi lagi ke 7,5%. Tentu saja, makin lama tenornya, makin besar pula diskon pajaknya.
Satu hal yang perlu digaris bawahi, pemberlakuan kewajiban penyimpanan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 atau Rp3,75 miliar. Jadi, peraturan ini tidak mempengaruhi UMKM yang nilai ekspornya di bawah angka tersebut.
Sejak aturan resmi berlaku, BI mengumumkan telah ada penambahan DHE senilai USD 605 juta per akhir Agustus 2023 lalu. Angka tersebut tentu masih bisa bertambah. Dengan begitu, penerapan kebijakan tersebut dapat menunjang penguatan nilai tukar rupiah yang bakal memperkokoh ketahanan eksternal ekonomi Indonesia pada masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H