Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Instrumen SRBI, Strategi BI Stabilisasi Rupiah

2 Desember 2023   10:43 Diperbarui: 2 Desember 2023   10:52 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank Indonesia (BI) secara resmi mengeluarkan surat berharga dalam bentuk mata uang Rupiah dengan tujuan untuk menjaga stabilitas rupiah serta memperdalam pasar finansial dalam negeri.

Instrumen ini diberi nama Sekuritas Rupiah Bank Indonesia atau SRBI. Implementasinya telah dimulai secara resmi pada tanggal 15 September 2023 kemarin dengan tenor yang terbilang pendek, yaitu 6, 9, dan 12 bulan di tahap awal.

Apa Itu SRBI ?

Jadi, SRBI merupakan salah satu Surat Berharga Negara (SBN) yang dipunyai oleh Bank Indonesia. Secara total, BI memiliki SBN dengan nilai lebih dari Rp1.000 triliun. Angka ini selanjutnya disekuritisasi sehingga menjadi SRBI.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, SRBI akan diterbitkan oleh BI dengan jatuh tempo jangka pendek, mulai dari 6, 9, hingga 12 bulan. Instrumen ini selanjutnya bisa dijual pada pasar sekunder dan menawarkan suku bunga yang cukup menarik.

Menurut penjelasan dari BI tentang SRBI, instrumen ini merupakan surat berharga dalam bentuk mata uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Instrumen ini digunakan untuk mengakui utang yang jatuh tempo dalam jangka pendek, dengan menggunakan SBN BI sebagai aset yang mendasarinya.

SRBI adalah alat kebijakan moneter yang bersifat kontraktif dan digunakan untuk mengatur tingkat likuiditas. Tujuannya mendukung pertumbuhan pasar uang dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Instrumen ini dapat diperdagangkan dan dimiliki oleh individu maupun entitas nonbank di pasar sekunder. Selain itu, SRBI dapat diterbitkan tanpa perlu warkat dan diperdagangkan dengan menggunakan sistem diskonto.

Di pasar awal, SRBI hanya tersedia untuk pembelian oleh bank umum yang menjadi peserta dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT) konvensional, baik secara langsung atau melalui perantara lembaga keuangan.

Namun, di pasar sekunder, SRBI dapat dialihkan kepemilikannya dan dimiliki oleh individu atau entitas non-bank, termasuk penduduk dan non-penduduk. 

Melalui SRBI, Bank Indonesia mengadopsi instrumen operasi moneter yang mendukung pasar keuangan yang lebih matang, sehingga meningkatkan perputaran likuiditas di pasar uang.

Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Terbitnya SRBI memang memiliki tujuan utama untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah oleh mata uang asing. Namun, tidak hanya SRBI, bank sentral juga melakukan berbagai cara guna meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dengan melakukan intervensi pada pasar valuta asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun