"Silakan kembangkan pengetahun secara ilmiah di kampus, tapi empat pilar, yakni NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika harus dipahami dan dijalankan," tegas dia.
Kita semua berharap deklarasi antiradikalisme di lingkungan perguruan tinggi ini dilakukan di provinsi lain di seluruh Indonesia. Hasilnya, semoga dalam beberapa tahun ke depannya kampus akan terbebas dari aneka macam paham radikal.
Mengapa bisa paham radikalisme dilakukan?
“Di karenakan adanya keingintahuan yang besar untuk mencoba hal baru yang harus dipuaskan. Menurut saya itu hal yang sangat penting, karena keingintahuan adalah ibu kandung dari pengetahuan. Siapa yang akan memuaskan keingintahuan itulah yang menjadi perebutan berbagai kepentingan. Kampus ingin memuaskan pengetahuan mahasiswa dengan memberikan materi, kuliah, dan kurikulum. Yang kedua, ketidakpuasan terhadap kondisi. Umumnya ia merasa adanya ketidakadilan atau bahkan menjadi korban dari ketidakadilan itu. Dan dia merasakan dirinyalah yang dapat mengubah itu semua, serta di-trigger dengan bacaan, pergaulan, dan komunitas yang memperbesar perasaan itu.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H