Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pusat Sampah Terpilah yang Terintegrasi: Solusi Inklusi Sosial Ekonomi bagi Pemulung

28 Agustus 2023   11:58 Diperbarui: 28 Agustus 2023   13:04 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

" Perdamaian bukan hanya ketiadaan kekerasan tetapi perdamaian juga sejatinya kehadiran keadilan bagi semua manusia sebagaimana digambarkan oleh Martin Luther King Jr. ". 

Pemenuhan hak-hak setiap orang dalam aspek sosial dan ekonomi adalah hal mendasar terciptanya sebuah keadaan damai dalam masyarakat. Karena ketiadaan pemenuhan hak dalam aspek sosial dan ekonomi bisa menjadi salah satu pemicu ketiadaan rasa damai dalam diri setiap orang yang diejawantahkan dalam bentuk kekerasan satu dengan yang lain, pencurian, kriminalitas lainnya tentu dikhawatirkan akan cenderung meningkat seiring dengan tidak terwujudnya pemerataan akses terhadap keadilan atas hak-hak sosial dan ekonomi untuk keberlangsungan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.

Mendung menggelayut dikawasan Hutabaginda, tatkala hujan seakan malu menampakkan dirinya dalam bentuk gerimis. Embusan angin yang dingin menusuk hingga ke tulang. Pagi itu enggan untuk beranjak dari tempat tidur dan sepertinya masih betah untuk berlama-lama dibawah hangatnya selimut.

Namun ketika aku membuka pintu, aku melihat seorang bapak paruh baya, dengan bermodalkan topi dan jas hujan seadanya, memakai sandal jepit yang sudah ujur, tampak mengais-ngais sampah yang memiliki nilai ekonomis untuk dikumpul dan dijual kembali ke pengepul di daerah Tarutung.

Saban hari fenomena itu aku lihat tat kala aku membuka pintu pukul setengah tujuh pagi, si bapak paruh baya sudah ada ditempat pembuangan sampah yang sudah rusak dan berbau busuk sedang mengais dan memilah sampah untuk dikumpulkannya dan dijual kembali ke pengepul.

Aku sangat mengetahui kondisi tempat pembuangan sampah yang hanya berjarak 10 meter dari rumah saya. Disitu semua jenis sampah rumah tangga tertumpuk hingga menimbulkan bau yang berdampak terhadap kesehatan secara tidak langsung. Proses dekomposisi sampah akan membentuk berbagai jenis gas, seperti Hidrogen Sulfida (H2 S), Karbon Monoksida (CO), Ammonia (NH3 ), Fosfor (PO4 ) dan Sulfur Oksida (SO4 ), dan Metana (CH4 ).1 Semakin banyak sampah yang didekomposisi, akan semakin banyak pula jumlah gas-gas yang dihasilkan.

Gas-gas tersebut sering menimbulkan bau busuk dan menurunkan kualitas udara di lingkungan TPA tersebut. dekomposisi secara alamiah menghasilkan gas NH3 , H2 S, CO dan CH4 .

Tetapi bagi bapak paruh baya yang profesinya hanya sebagai pemulung itu, tidak peduli dengan resiko kesehatan yang dia tanggung. Karena dia tahu hanya dengan begitu dia bisa punya penghasilan untuk menafkahi keluarganya.

Secara tidak sengaja pada satu waktu, saya dan teman pendeta sedang berkunjung ke salah satu rumah jemaat dari pak pendeta teman saya ini. Di dalam rumah itu kami dapati tinggal seorang ibu dan 3 anaknya. Sedang asik ngobrol, seorang bapak masuk ke dalam rumah, dan ternyata adalah si bapak paruh baya yang biasa aku lihat memulung di tempat pembuangan sampah dekat rumah.

Dalam benak aku berpikir, sangat berat beban yang harus ditanggung oleh si bapak harus menafkahi istri dan 3 orang anaknya yang sudah sekolah SD dan SMP. Sementara si Ibu hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan menenun yang penghasilan dari menenun juga tidak menentu.

Profesi menjadi pemulung yang dilakoni si bapak paruh baya, adalah bukti dari ketidakhadiran pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan tidak adanya keadilan dalam pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi sebagai hal yang esensial untuk keberlangsungan hidupnya. Tentu ini bertentangan atau anti tesis dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) poin 10 : Berkurangnya Kesenjangan yaitu poin 10.2 : Pada tahun 2030, memberdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya.

Berangkat dari keresahan ini, menjadi masukan bagi Pemerintah khususnya Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menanggulangi masalah bagaimana pemulung mendapatkan hak nya atas inklusi sosial dan ekonomi. Sejatinya tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana profesi pemulung itu tidak lagi rentan dengan terpapar penyakit sebagai akibat bau tidak sedap yang ditimbulkan dari tumpukan sampah.

Salah satu saran atau ide yang menjadi solusi yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat " Pusat Sampah Terpilah Yang Terintegrasi sebagai solusi Inklusi sosial dan Ekonomi Bagi Pemulung."

Dengan adanya pusat sampah terpilah yang terintegrasi ini, harapannya adalah dapat meminimalisir resiko bagi pemulung terpapar penyakit sebagai imbas dari dekomposisi sampah dan memudahkan pemulung untuk mengambil sampah layak jual dan lebih memanusiakan pemulung sebagai entitas bangsa yang memiliki hak yang sama atas aspek sosial dan ekonomi.

Adapun skema penjabaran dari ide dan saran di atas adalah sebagai berikut :

  • Pemerintah Daerah dengan segala instrumen yang ada punya kemampuan sumber daya untuk membangun sebuah pusat sampah terpilah yang terintegrasi. Pemerintah melalui alokasi anggaran belanja daerah untuk membangun TPS3R atau Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle adalah tempat sementara pembuangan sampah sebelum di buang ke TPA. Selain itu didukung juga dengan penyediaan titik-titik pembuangan sampah yang dibedakan dengan jenis sampah. Penyediaan tempat pembuangan sampah berdasarkan jenis sampah, secara tidak langsung mengedukasi masyarakat untuk mulai memilah sampah rumah tangga. Bahkan kalau bisa sampai tingkat RT/RW atau dusun, agar diakomodir penyosialisasian kepada masyarakat agar memilah sampah dari rumah.
  • Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup mengumpulkan sampah yang sudah terpilah ke tempat TPS 3R yang sudah dibangun melalui anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
  • Dinas Lingkungan Hidup mendata jumlah pemulung yang ada di daerah menurut wilayah per Kecamatan maupun kelurahan untuk dijadikan sebagai data pengalokasian sampah terpilah yang siap dijual ke pengepul. Termasuk pembagian tonase, hari dan waktu pengambilan sampah yang sudah terpilah sesuai dengan jumlah pengepul yang sudah masuk database.
  • Kepala Daerah melalui Surat Edaran atau Instruksi Kepala Daerah yang menginstruksikan kepada setiap Perangkat Daerah Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD maupun Perusahaan Swasta dan rumah tangga agar mengumpulkan sampah yang memiliki nilai ekonomi agar dipilah dan dikumpulkan dikantor dan rumah masing-masing.
  • Tindak lanjut dari Instruksi Bupati atau Surat Edaran tersebut atas sampah bernilai ekonomis yang sudah terkumpul, petugas Dinas Lingkungan Hidup akan membuat jadwal angkut untuk dibawa ke TPS3R.
  • Pemerintah Daerah membuat sebuah aplikasi yang holistik tentang informasi jumlah pemulung, jadwal angkut, grafik penjualan sampah terpilah dari setiap pemulung, dan semua informasi yang diperlukan untuk bisa menjadi masukan bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih efektif untuk perluasan inklusi ekonomi dan sosial.

Langkah kebijakan yang penjabaran skema di atas bisa menjadi salah satu solusi yang tepat untuk mewujudkan salah satu TUjuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) poin 10 yaitu berkurangnya kesenjangan, dengan memberdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya.

Terpenuhinya rasa damai akan dapat terwujud dengan terpenuhinya atas hak-hak sosial dan ekonomi yang tentunya dibutuhkan peran para stakeholder yaitu pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, aktivis dan lembaga swadaya masyarakat untuk saling bekerjasama dalam mewujudkan cita-cita perdamaian tanpa kekerasan.

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Perdamaian

https://journal.unhas.ac.id/index.php/mkmi/article/download/475/289/722

https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-10

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun