Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menakar Dinamika dan Efektivitas Koalisi Gemuk Parpol Pengusung Capres dan Cawapres

24 Agustus 2023   12:32 Diperbarui: 24 Agustus 2023   12:46 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor No. 3 Tahun 2022, Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2024 akan dibuka selama 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Artinya masih ada tenggat waktu sekitar 91 hari sejak hari ini bagi partai politik maupun gabungan partai polituk untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres. Merujuk Pasal 221 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Sementara Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen, PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai politik yang memenuhi syarat mengajukan sendiri pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU. Sementara partai politik yang lain harus bermanuver untuk berkoalisi agar dapat mengajukan pasangan calon presiden sendiri.

Tentu jalan yang tidak mudah untuk ditemukan oleh setiap partai politik untuk menemukan kesepakatan atau deal-deal ketika melakukan koalisi dengan partai politik yang lain. Karena pada prinsipnya setiap partai politik mengusung ketua umumnya sebagai calon presiden.

Namun hasil survey sejumlah lembaga survey tentang elektabilitas calon presiden yang ada masih menempatkan 3 nama paling teratas yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Dan dinamika politik yang begitu dinamis serta memperhitungkan tingkat elektabilitas, membuat sejumlah Ketua Umum Partai Politik yang tidak memiliki elektabilitas yang tinggi akhirnya menurunkan gradenya bukan lagi sebagai calon presiden namun mengambil posisi calon wakil presiden. Walaupun ada parpol yang mengusung calon wakil presiden tokoh di luar kader nya sendiri.

Namun saat ini, kita bisa melihat bahwa gambaran jelas koalisi partai politik sudah mengerucut ke dalam 3 (tiga) poros koalisi. Koalisi Partai Nasdem, Demokrat dan PKS yang tergabung dalam Koalisi perubahan dan perbaikan mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024. Lalu ada PDI Perjuangan yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden yang didukung oleh Partai Perindo (bukan termasuk Partai di parlemen) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu bersama Partai Golkar dan PAN.

Dan yang terakhir ada Koalisi Partai Gerindra dan PKB yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Seperti diketahui, yang paling anyar adalah Partai Golkar dan PAN memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden dan secara otomatis bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Dengan bergabungnya Partai Golkar dan PAN bersama Partai Gerindra dan PKB akan menjadikan KKIR satu koalisi yang gemuk.

 

Koalisi Gemuk Hanya Sekedar Pemenuhan Syarat

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun