Setelah semuanya saya lengkapi, maka setelah itu admin sistem akan menyampaikan NPWP digital yang sudah bisa kita pergunakan untuk urusan perpajakan. Dan dalam jangka waktu 1 bulan, KPP terdekat akan mengirimkan NPWP fisik ke alamat yang kita cantumkan.
Penting sekali untuk diperhatikan, setelah NPWP badan usaha kita sudah terbit, jangan lupa untuk menyampaikan kepada notaris agar didaftarkan ke sistem Administrasi Hukum Umum, karena OSS berbasis resiko yang terbaru mewajibkan NPWP badan usaha sudah terdaftar pada Kemenkumham.
Setelah semua proses di notaris dan perpajakan sudah selesai, kemudian saya mendaftarkan perizinan usaha melalui OSS berbasis resiko.
Untuk bisa login ke aplikasi OSS, terlebih dahulu kita harus mendapatkan hak akses dengan cara memilih fitur daftar.
Selanjutnya kita pilih usaha kita apakah masuk ke dalam UMK atau Non UMK. Pada saat mendaftar saya memilih UMK karena usaha istri saya masuk dalam kategori usaha mikro yaitu bisnis pakaian. Jangan lupa untuk memilih jenis badan usaha kita apakah perseorangan atau badan usaha.
Dengan mengisi semua data yang diminta oleh sistem, maka saya sudah bisa mendapatkan hak akses yang harus diaktivasi melalui email kita.
Setelah mengaktivasi melalui email, kemudian langkah selanjutnya yang saya lakukan adalah mengisi data yang diminta dan kemudian menambahkan profil usaha yang sudah kita jalankan.
Setelah semua data telah saya isi, maka sistem akan menampilkan jenis resiko dari usaha kita. karena usaha yang saya masukkan adalah perdagangan pakaian, maka sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perdagangan pakaian masuk ke dalam kategori lapangan usaha resiko rendah.
Ketika sebuah usaha masuk dalam kategori resiko rendah, maka perizinan usahanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun apabila usaha UMKM anda masuk dalam kategori resiko menengah atau menengah tinggi, maka ijin usaha yang kita dapatkan adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS).
Dalam hal ijin usaha berupa sertifikat standar, kita cukup mengisi surat SPPL secara elektronik yang sudah disediakan sistem, tanpa harus capek-capek ke dinas lingkungan hidup pemerintah setempat untuk mendapatkan SPPL sebagai dokumen pelengkap untuk mendapatkan ijin usaha berupa sertifikat standar (SS).
Dan saya pun sudah menyelesaikan proses perizinan dan sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha.