Tepat Tanggal 2 Maret 2021 yang jatuh pada hari Selasa kemarin, genap 1 tahun sudah dimana pertama kali pemerintah mengumumkan adanya 2 orang perempuan asal Depok yakni seorang ibu (64) dan putrinya (31) dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19, setelah diduga tertular dari seorang warga negara jepang.
Walaupun sebenarnya menurut Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebutkan virus corona jenis SARS-CoV-2 sebagai penyebab Covid-19 itu sudah masuk ke Indonesia sejak awal Januari.
Pasca diumumkannya kasus positif covid-19, pemerintah melalui Menteri Kesehatan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak panik atas kasus positif covid-19, termasuk untuk tidak melakukan panic buying karena justru itu akan memperparah keadaan serta tetap enjoy dan menjaga pola makan yang cukup.
Belum melakukan tindakan yang antisipatif terhadap potensi penyebaran virus corona yang semakin luas dimana pemerintah tidak lansung menutup akses penerbangan langsung dari dan ke Wuhan yang ada di sekitar enam bandara turut menjadi faktor pendukung penyebaran virus corona yang semakin luas di Indonesia.
Sejak kemunculannya di Indonesia, saban hari sepanjang bulan Maret kasus terkonfirmasi positif covid-19 semakin bertambah hingga mencapai angka 1.528 kasus positif yang terkonfirmasi dengan total pasien sembuh 81 orang dan meninggal 136 kasus.
Hingga pada tanggal 31 Maret 2020, dengan semakin naiknya kasus positif covid-19, akhirnya Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan antisipatif preventif sebagaimana diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang dalam implementasinya setiap daerah dapat mengajukan penerapan PSBB yang nantinya disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Dimana sebelumnya, presiden juga meminta kepada setiap pemda untuk membuat kebijakan belajar dari rumah untuk pelajar dan mahasiswa serta bagi perusahaan atau instansi pemerintah juga turut menerapkan pemberlakukan yang dikenal dengan istilah Work From Home (WFH) sebagai upaya menahan laju penyebaran virus corona.
Namun upaya PSBB nampaknya seakan tidak dapat menahan laju penyebaran virus corona yang ditandai dengan grafik yang semakin menaik dari kasus covid-19, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Dimana pada diktum Kedua Kepres tersebut disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 melalui sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
 Catatan Koreksi Upaya Penanganan Covid-19
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah sebagai cara untuk mengatasi penyebaran virus corona tidak semakin luas. Mulai dari penerapan PSBB awal dan lanjutan di beberapa kota besar di Indonesia, pelarangan mudik hingga kepada tindakan pembatasan sosial (sosial distancing), penerapan berbagai aktivitas dari rumah, kampanye gerakan 3M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan gerakan 3T (tracing, testing dan treatment).
Seperti yang dilansir dari covid19.go.id, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan covid-19 membuat empat strategi yang akan secara konsisten dilakukan untuk menguatkan kebijakan physical distancing sebagai strategi dasar demi mengatasi pandemi virus corona covid-19 diantaranya : gerakan memakai masker di ruang publik maupun dirumah, penelusuran kontak (tracing), edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukkan hasil tes positif dari rapid tes atau negatif dengan gejala melakukan isolasi mandiri, isolasi Rumah Sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitif di Rumah Sakit.
Pemerintah menyadari bahwa ada konsekuensi ekonomis yang harus diterima dari adanya pembatasan aktivitas masyarakat dimana akan terjadinya kemandegan dalam pertumbuhan ekonomi. Kemandegan ekonomi sebagai akivitas masyarakat ditunjukkan oleh laporan Bank Dunia pada awal bulan Juni 2020 yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada angka 0 persen di tahun 2020.
Berada dalam situasi dilematis, membuat pemerintah gamang dalam menentukan hal prioritas diantara sisi kesehatan ataukah sisi ekonomi. Disatu sisi penanganan kesehatan masyarakat adalah hal penting namun disisi lain penanganan ekonomi juga penting.
Menyadari bahwa pentingnya dilakukan upaya pencegahan situasi ekonomi Indonesia semakin tidak kondusif, pemerintah mulai melakukan relaksasi pembatasan sosial dan meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol tatanan normal baru. Tatanan new normal membuat pemerintah menjalankan tindakan penanganan ekonomi dan kesehatan secara bersamaan.
Tidak dapat dinafikan bahwa ada capaian pemerintah yang harus kita berikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan hingga saat ini termasuk program vaksinasi bertahap bagi rakyat indonesia yang sudah ditetapkan untuk menerima vaksinasi yang dimulai oleh presiden Jokowi, Kepala daerah, tenaga medis, dan selanjutnya bagi tenaga guru dan dosen.
capaian itu dibuktikan dengan adanya penilaian perwakilan dari WHO di Indonesia mengenai kesiapan indonesia menghadapi n-COV dimana WHO menilai Indonesia memiliki sistem peringatan danrespons dini yang berfungsi, Indonesia memiliki ratusan fasilitas di berbagai daerha yang dapat mengakses kasus rujukan dan mengelola kasus ini dengan cara yang sangat tepat, dengan ukuran pengendalian pencegahan infeksi yang sangat tepat.
Dengan kesiapan sistem yang sudah ada, Indonesia dinilai siap untuk merspons situasi ini. WHO menilai Indonesia sudah berada di jalan yang benar dalam hal kesiapan dan menyiapkan kegiatan persiapan
Setidaknya berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan covid-19 adalah bukti keseriusan dari pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk akibat pandemi ini baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi ekonomi.
Keseriusan pemerintah ini terlihat dari alokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sepanjang tahun 2020 yang menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan RI mencapai Rp. 1.035,2 triliun yang berasal diantaranya dari APBN sebesar Rp. 937, 42 triliun, APBD sebesar Rp. 86,36 triliun dan dari sektor moneter sebesar Rp. 6,50 triliun.
Dan tidak bisa dinafikan juga bahwa dari capaian itu, ada sejumlah catatan koreksi dari upaya-upaya yang diambil oleh pemerintah.
Dalam tataran implementasi, pemerintah kurang tegas dan terkesan absurd dalam memberikan konsekuensi atas pelanggaran dari setiap kebijakan dan aturan yang diterapkan selama PSBB berlangsung dan tatanan new normal yang kebablasan dimana ada anggapan masyarakat bahwa new normal adalah situasi yang kembali pada keadaan normal sebelum pandemi. Akibatnya upaya yang dijalankan dalam memutus rantai penyebaran covid-19 tidak maksimal.
Belum lagi kesadaran kolektif yang tidak timbul dalam diri masyarakat yang memiliki sense of crisis dan cenderung abai terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah turut menjadi faktor penyumbang kenaikan kasus penularan covid-19.
Edukasi bagi masyarakat dalam penyampaian informasi untuk mengkampanyekan gerakan 3M dan 3T sebagai tindakan antisipatit preventif yang terus menerus tidak diimbangi dengan edukasi dari pemerintah melalui gugus tugas dalam hal informasi utuh terkait proses penularan covid-19 yang membiarkan stigma negatif berkembang dalam masyarakat terhadap pasien covid-19 baik dengan gejala ringan dan gejala berat.
Kurangnya edukasi bagi masyarakat terkait covid-19, membuat Pasien covid-19 merasa dikucilkan dari lingkungan sosialnya. Mereka diberikan label, stereotip, didiskriminasi, diperlakukan berbeda, dan/atau mengalami pelecehan status karena terasosiasi dengan sebuah penyakit.
Tentu hal ini memberikan tekanan mental dan psikologis bagi pasien selama menjalani perawatan dan isolasi mandiri dan pasca terpapar karena stigma negatif dari masyarakat. Ketika ada tekanan mental dan psikologis tentu akan mempengaruhi imun tubuh semakin menurun yang tidak baik dalam proses penyembuhan pasien covid-19.
Refleksi 1 tahun pandemi menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan masyarakat agar memiliki sense of crisis bahwa tugas ini merupakan tugas bersama yang harus diemban sesuai dengan kapasitasnya. Tidak saling menyalahkan, tetapi harus saling mendukung setiap kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan pandemi.
Dan teranyar, bahwa program vaksinasi yang sudah berjalan menjadi harapan bagi seluruh rakyat indonesia agar pandemi ini segera berlalu sebagaimana dikatakan oleh Bapak Doni Monardo, pandemi covid-19 akan selesai pada tanggal 17 Agustus 2021 yang tentunya harus didukung juga oleh partipasi aktif dari masyarakat dan para stakeholders yang ada dinegara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H